harapanrakyat.com,- Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, serta GRIB Jaya Kota Banjar melakukan aksi di halaman kantor DPRD Kota Banjar, Jumat (28/3/2025).
Aksi Aliansi Masyarakat tersebut untuk menyatakan dukungan atas pengesahan undang-undang TNI oleh DPR RI belum lama ini.
Aksi di tengah situasi Cuti bersama lebaran Idul Fitri itu pun hanya mendapatkan penerimaan dari Pimpinan DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi serta Sekretariat DPRD.
Korlap Aksi, Adik Hermanto, mengatakan bahwa setelah melakukan kajian terhadap undang-undang TNI, pihaknya mendukung undang-undang TNI tersebut. Apalagi UU tersebut telah sah.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Undang-undang ini akan memperkuat peran dan fungsi TNI, bukan sebaliknya merongrong kekuasaan atau merugikan demokrasi.
“Setelah kami pelajari, ternyata pengesahan RUU TNI ini betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Kami sangat mendukung. Kami harap, TNI harus kuat,” kata Adik kepada wartawan usai aksi.
Lanjutnya menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat mendukung penuh keberadaan Undang-undang TNI. Ia juga akan mengajak semua pihak yang menolak undang-undang tersebut untuk duduk berdiskusi.
“Apabila ada pihak pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya revisi undang-undang tersebut mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
“Dengan catatan jangan coba-coba mengobok-obok kota Banjar karena kami bersama elemen masyarakat sudah berupaya menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian dukungan masyarakat terhadap Undang-undang TNI.
Pengesahan undang-undang tersebut merupakan kewenangan dari DPR RI dan pihak pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
Adapun massa aksi hanya ingin menyampaikan dan memberikan dukungan bahwa undang-undang TNI bertujuan bukan untuk memecah belah. Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak bertujuan menjadikan dualisme kekuatan TNI-Polri.
“Jadi mereka ingin menyampaikan bahwa tujuan undang-undang itu bukan untuk memecah belah TNI-Polri tetapi untuk legalitas kebutuhan organisasi,” ucapnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)