harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan aksi ke kantor DPRD Kota Banjar, Selasa (25/3/2025). Mahasiswa ini melakukan unjuk rasa mendesak Undang-undang (UU) TNI dicabut. Mereka khawatir Undang-undang tersebut dapat mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.
Massa aksi pun kecewa lantaran tidak bisa menyampaikan secara langsung aspirasinya tersebut. Ketua DPRD Kota Banjar saat itu sedang dinas luar. Mereka diterima oleh Wakil Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD.
Koorlap Aksi Iin Sarwin, mengatakan, pihaknya mendesak agar UU TNI tersebut dicabut. Iin menilai hal itu berpotensi mengancam keberlangsungan demokrasi. UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR menurutnya mengancam supremasi sipil, melemahkan akuntabilitas militer dan bertentangan dengan konstitusi.
“Undang-undang ini juga berisiko membawa Indonesia kembali ke era militerisme. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan,” ujar Iin.
Baca Juga: Ratusan Petani Unjuk Rasa di Depan DPRD Kota Banjar, Ini Tuntutannya
UU TNI tersebut juga membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Padahal dalam ketentuan pasal 30 ayat 3 UUD 1945 ditegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara bukan bagian dari pemerintahan sipil.
“Bahkan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI secara jelas melarang prajurit aktif menjabat di institusi sipil,” katanya.
Mahasiswa menilai UU TNI juga semakin memperluas peran TNI dalam tugas penegak hukum dan penanganan konflik sosial tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Regulasi ini juga berpotensi mengaburkan batas antara militer dan sipil. Meningkatkan resiko penyalahgunaan kekuasaan serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam operasional TNI.
Pihaknya mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut rancangan undang-undang TNI yang telah disahkan oleh DPR.
“Memperkuat pengawasan terhadap TNI agar tetap profesional dan akuntabel serta menjaga pemisahan antara kewenangan militer dan sipil untuk melindungi demokrasi,” ucapnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)