harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian gabah beras di wilayah hukum Polres Ciamis, dan mengamankan satu orang pelaku. Sementara satu pelaku lagi masih DPO.
Adapun TKP pencurian tersebut di penggilingan padi yang beralamat di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain meringkus satu orang pelaku, Polres Ciamis juga mengamankan dua unit mobil Avanza hitam yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.
Kronologis Aksi Pencurian Gabah Beras di Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, kronologis kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Berlokasi di penggilingan padi yang ada di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, ada dua unit mobil Avanza hitam.
Kendaraan yang tidak dikenal itu terparkir di samping belakang penggilingan padi. Setelah itu di cek, ada dua orang yang tidak dikenal. Lalu berlari dan melompat ke Sungai Ciseel yang lokasinya berdekatan dengan tempat penggilingan padi.
“Di dalam dua unit mobil itu terdapat gabah dengan jumlah total sebanyak 19 karung gabah, dan padi dengan berat total 760 kilogram. Serta 30 kilogram beras atau seharga Rp 8 juta,” terang AKBP Akmal, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Pembobol Pabrik Huller di Kertahayu Ciamis Gagal Beraksi, Pelaku Kabur Loncat ke Sungai Ciseel
Dengan adanya kejadian pencurian gabah beras tersebut, pemilik penggilingan padi, yakni Ucu Suherman, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ciamis menyebut, untuk kronologis pengungkapannya, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican sedang melakukan olah TKP pencurian dan pemberatan gabah beras di penggilingan padi tersebut.
Kemudian, ada informasi pelaku berjumlah dua orang dan melarikan diri ke Sungai Ciseel. Maka dari itu, petugas kepolisian langsung menyisir Sungai Ciseel. Sewaktu menyisir sungai, petugas menerima informasi adanya orang yang meminta baju dan menanyakan ke arah Ciamis.
“Tidak lama kemudian, satu orang pelaku berinisial DD berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial RP masih DPO. Pelaku ini merupakan ayah kandung pelaku DD,” terangnya.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku selain melakukan pencurian gabah beras di wilayah hukum Polres Ciamis, ada juga beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya.
“Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana,” jelas AKBP Akmal.
Polres Ciamis juga menyerahkan barang bukti yaitu gabah kepada korban yang merupakan pemilih penggilingan padi. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)