harapanrakyat.com,- Sebanyak 321 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat remisi khusus pada momen perayaan hari raya Idul Fitri 1446 H. 5 orang warga binaan langsung bebas usai mendapat remisi tersebut. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II B Banjar, Jumat (28/3/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar, Tutut Prasetyo, mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus 1 pada momen hari raya Idul Fitri 1446 H yaitu sebanyak 316 orang.
5 narapidana yang berhak mendapat remisi khusus 2 atau yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman ini.
“Terdapat lima orang narapidana yang mendapat remisi 2 atau langsung bebas saat remisi ini diberikan,” kata Tutut melalui rilis keterangannya.
Remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama islam. Mereka telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan substantif.
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri tersebut bersamaan dengan pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi tahun 2025. Namun untuk di Lapas Banjar tidak ada yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi.
Adapun pemberian remisi ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-Uam.04.02-110 tahun 2025. Surat edaran tersebut tentang pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak.
“Dengan adanya pelaksanaan pemberian remisi ini ini kami berharap semua warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat mendapatkan hak yang semestinya mereka terima,” ucapnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)