harapanrakyat.com,- Ratusan narapidana yang berada di Lapas Ciamis mendapatkan remisi menjelang Idul Fitri 2025. Dari remisi itu, 4 orang di antaranya langsung bebas.
Dalam pemberian remisi itu, berlangsung secara online yang mana pusatnya berada di Lapas Cibinong, Sabtu (29/3/25).
Sementara itu, berdasarkan informasi ada 251 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri ini. Dari remisi ini, 4 orang di antaranya nanti per tanggal 31 Maret 2025 akan bebas karena sudah habis masa tahanannya serta mendapatkan remisi.
Kalapas Ciamis Supriyanto menjelaskan, alur pemberian remisi untuk narapidana ini sebelumnya Lapas mengusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan secara online.
Supriyanto menjelaskan, untuk remisi khusus di Lapas Ciamis terdiri dari dua kategori, yakni remisi khusus 1 dan remisi 2.
“Untuk remisi khusus 1 ini adalah kategori yang mana narapidana mendapatkan potongan masa pidana. Meski begitu, mereka masih harus menyelesaikan sisa pidana,” ujarnya.
Sementara untuk remisi khusus 2, sambungnya, narapidana mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan lantaran sudah habis masa pidananya.
Menurutnya, untuk kategori remisi khusus I itu ada 247 narapidana, besaran remisi 15 hari diperoleh oleh 99 orang, lalu besaran 1 bulan dari sebanyak 138 orang dan besaran remisi 1 bulan 15 hari diperoleh oleh 10 orang.
“Sedangkan remisi khusus II itu dari 4 orang. Remisi ini langsung bebas bertepatan dengan hari raya Idul Fitri nanti,” tuturnya.
Atas adanya remisi khusus Idul Fitri ini, Supriyanto berharap narapidana yang telah mendapatkan remisi tersebut bisa menyesali pelanggaran hukum yang mereka lakukan dan semangat lagi mengikuti pembinaan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
“Kemudian kami harapkan juga narapidana dapat memperbaiki diri lagi sebelum kembali ke masyarakat, kami tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan juga pelayanan yang profesional,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)