harapanrakyat.com,- Video viral memperlihatkan aksi persekusi saat nagih hutang terjadi di salah satu perumahan kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Video tersebut tersebar di media sosial.
Terlihat dalam rekaman video dua orang pria tengah berdiri, dan satu orang perempuan muda sedang memarahi pasangan suami istri dan keluarganya. Sambil menunjuk-nunjuk, perempuan muda itu mencaci maki dan mengancam pria yang berbaju putih hitam.
“Tah pamajikan sia ge didatangan keur nyekel HP, sia rek era didieu (Nih istri kamu juga didatangi lagi pegang HP, kamu mau malu disini),” kata perempuan muda dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Adik Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya hingga Alami Luka Parah
Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tasikmalaya yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan visum terhadap korban persekusi. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini.
Polisi Selidiki Pelaku Persekusi Saat Nagih Hutang di Tasikmalaya
Sedangkan, terduga pelaku yang disinyalir pasangan suami istri itu masih dalam penyelidikan. Sejumlah bukti rekaman CCTV, termasuk video viral telah diamankan polisi.
“Peristiwa dalam video yang viral itu terjadi pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Lokasinya di Perumahan Marga, Gunung Kawung, Kecamatan Singaparna, tepatnya di Desa Cikunir, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/2/2024).
Ridwan menjelaskan, kejadian persekusi saat menagih hutang bermula rumah D (31) didatangi pasangan suami istri dan beberapa orang dari Bandung. Mereka bermaksud menagih hutang bisnis senilai Rp 400 juta kepada D.
“Kami menerima laporan penganiayaan yang diduga dilakukan suami istri, yang terjadi di dalam rumah korban. Awal kejadiannya, saat itu tiba-tiba datang beberapa orang ke rumah korban, salah satunya perempuan,” terang Ridwan.
Persoalan Hutang Piutang
Karena korban dianggap tidak kooperatif dan tidak bayar hutang, kemudian pasutri asal Bandung itu emosi. Mereka melakukan persekusi saat nagih hutang dengan memukul bagian kepala beberapa kali serta dada korban D.
Baca Juga: Kasus Video Viral Ambulance MMC Manonjaya Tasikmalaya Berakhir Islah
“Jadi setelah itu korban D sempat dibawa pelaku pakai mobil korban. Nah, dia ngaku si korban dianiaya dalam mobil. Korban bisa melarikan diri dari kendaraan saat keluarganya yang turut dibawa mau turun. Korban langsung lari masuk ke Kantor Polsek Singaparna,” terangnya lagi.
Menurut Ridwan, penganiayaan itu terjadi dilatarbelakangi oleh adanya hutang piutang antara korban dan terlapor.
“Ini ada hubungannya dengan kerjasama, yang mana korban awalnya pinjam uang kepada terlapor untuk kebutuhan usaha. Tetapi korban gagal mengembalikan pinjaman. Pinjamannya untuk urusan usaha sembako sebesar Rp 400 juta jumlahnya,” pungkas Ridwan Budiarta. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)