harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran mengungkap kasus peredaran obat keras di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Sebanyak tiga pengedar obat keras berhasil diamankan.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyebutkan setidaknya ada dua kasus yang terungkap dengan modus yang sama.
Pertama adalah kasus yang melibatkan inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran. Mereka berdua diamankan di wilayah Bulak Laut RT 03/04, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika melakukan transaksi.
“Barang bukti yang kami disita dari tersangka AP berupa obat jenis hexymer sebanyak 320 butir. Kemudian ada trihexyphenidyl sebanyak 240 butir. Lalu tramadol sebanyak 190 butir,” katanya saat konferensi pers di Polsek Pangandaran, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Generasi Remaja Pangandaran Siap Perangi Narkoba
Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka AK antara lain, tas selempang hitam. Obat tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan juga satu unit handphone.
Selanjutnya, tersangka ENK (26) ditangkap di daerah Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti obat keras yang disita yaitu, satu buah tas selempang. Tramadol 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, lalu hexymer sebanyak 23 butir, dan juga satu buah handphone.
“Modus operandi sama seperti TKP yang pertama. Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan juga mengedarkan obat keras seperti hexymer, trihexyphenidyl, dan juga tramadol,” ucap Kapolres.
Parahnya ENK tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di sebuah masjid di Sukaresik. Tersangka langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga pelaku diduga mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari luar Pangandaran. Polres Pangandaran kini tengah mengembangkan kasus ini. (Jujang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)