harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menerima aduan hilangnya spanduk komersial atau spanduk iklan milik pihak ketiga yang terpasang di jalan pertigaan Dobo, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
Kepala Bidang Gakperunda Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan, awalnya aduan tersebut masuk ke aplikasi SP4N Lapor dan meminta untuk ditindaklanjuti karena merasa dirugikan.
Spanduk berpajak itu berisi iklan penerimaan mahasiswa baru atau (PMB) milik salah satu perguruan tinggi swasta, dan satu spanduk komersial atau spanduk iklan milik pihak ketiga lainnya.
“Awalnya itu ada aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SP4N Lapor. Kemudian kami tindaklanjuti,” kata Aep kepada harapanrakyat.com, Rabu (12/2/2025).
Lanjutnya menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan penelusuran ke lapangan.
Baca Juga: Keren, Organisasi Peduli Lingkungan di Banjar Bersih-bersih Spanduk di Pohon
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata salah satu dari spanduk komersial tersebut diambil oleh seorang warga dan digunakan sebagai penutup atap kandang ayam miliknya.
Pihaknya kemudian menemui warga tersebut untuk diberikan pemahaman. Saat ini spanduk iklan yang diambilnya sudah dikembalikan lagi.
“Warga tersebut tidak tahu kalau itu spanduk komersial yang masa berlakunya masih aktif. Kemarin kami sudah memberikan pemahaman,” kata Aep.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merusak atau mengambil spanduk komersial yang terpasang di tempat-tempat tertentu. Karena pemilik spanduk sudah membayar pajak daerah.
“Dengan adanya kejadian ini kami mengimbau warga untuk tidak mengambil spanduk berbayar. Karena itu tidak boleh dan bisa dikenakannya sanksi,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)