harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal aduan dari kuasa hukum karyawan korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar.
Kepala Disnaker Kota Banjar Sunarto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari pihak kuasa hukum terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja karyawan Bank BRI.
Namun, hal itu menurutnya baru sebatas informasi. Karena secara prosedural pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari karyawan yang terkena PHK.
Meski demikian, saat ini pihaknya telah menerima penjelasan dari pihak Bank BRI Cabang Kota Banjar terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja tersebut.
“Secara mekanisme kita harus mendapat laporan pengaduan. Nanti setelah ada laporan aduan secara resmi, baru akan kami tindaklanjuti,” kata Sunarto kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Puluhan Karyawan BRI Cabang Kota Banjar Kena PHK, Mengadu ke Disnaker
Jumlah Karyawan Korban PHK Bank BRI Cabang Banjar
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, menambahkan, hasil konfirmasi kepada pihak BRI Cabang Banjar, alasan pemutusan hubungan kerja tersebut berkaitan dengan kinerja karyawan, karena target kinerja mereka tidak tercapai.
Jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 156 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 karyawan merupakan warga Banjar yang bekerja di unit Bank BRI Cabang Banjar.
“Kemarin dari pihak manajemen Bank BRI memberikan penjelasan. Alasannya target kinerjanya tidak tercapai. Jumlahnya itu 31 orang karyawan di Banjar yang terkena PHK,” terang Dewi Fartika.
Lanjutnya menyebutkan, pihak manajemen Bank BRI juga memberikan penjelasan terkait hak-hak karyawan. Seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang kompensasi akan dibayarkan minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Saat dikonfirmasi terkait batas waktu pemberian hak-hak karyawan korban PHK tersebut, Dewi mengatakan bahwa hal itu peraturan dari pihak perusahaan (BRI).
Tetapi secara aturan, ketika sudah ada laporan pengaduan maka ada waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan permasalah hak-hak karyawan tersebut.
“Setelah laporan dari pekerja dikuasakan kepada lawyer, kita menerima pengaduan dari mereka. Ada waktu untuk menyelesaikan itu selama 1 bulan. Nanti kita kaji dan kita konfirmasi ke mereka,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)