harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat bakal membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun-Alun Singaparna.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Alun-Alun Singaprna, khususnya warga Kecamatan Singaparna.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni, mengatakan, Alun-Alun Singaparna difungsikan sebagai area taman. Oleh karena itu, pihaknya membuat surat edaran terkait penataan PKL.
“Dalam surat edaran nantinya pedagang kaki lima masih berjualan dengan jam operasional yang telah disepakati bersama, kesepakatan satgas, bahwa PKL boleh berjualan dari jam 15.00 WIB sampai jam 22.00 WIB di area yang sudah ditentukan,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya
Ia menjelaskan, ada area yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, salah satunya jogging track di area Alun-Alun Singaparna. Namun para PKL masih bisa berjualan di area sekitar alun-alun. Titik-titik untuk berjualan pun sudah dipetakan tiriknya oleh dinas terkait.
“Sementara untuk area masjid Baiturrahman para pedagang kaki lima akan direlokasi ke belakang. Cuma masih menunggu penyelesaian relokasi dan koordinasi dengan DKM. Pertengahan bulan sudah selesai, bulan ini PKL di dua titik bisa ditertibkan sehingga lebih tertata dan nyaman,” terangnya.
Baca Juga: Maling Beraksi Siang Bolong, Obrak-abrik Rumah Bidan di Tasikmalaya
Sedangkan, berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar 114 PKL yang berjualan di dua titik Alun-Alun Singaparna.
“Kalau hari normal di Alun-Alun Singaparna, ada 54 PKL yang berjualan yah, untuk di halaman masjid Baiturrahman sekitar 60 kurang lebih,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)