harapanrakyat.com,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tengah mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN inisial AM yang diduga melakukan pelecehan remas payudara di Puskesmas Pamarican.
BKPSDM Ciamis bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memanggil korban maupun diduga pelaku.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai dinas pemangku, agar memanggil korban maupun pelaku. Kalaupun dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti bermasalah, kami tidak segan memberi sanksi berat,” ujar Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli kepada harapanrakyat.com, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Disebut Merekedeweng, ASN yang Diduga Remas Payudara di Ciamis Tak Pernah Masuk Kerja
Ai mengatakan, BKPSDM Ciamis akan membentuk tim pemeriksa tingkat kabupaten (tim ad hoc) yang di dalamnya juga melibatkan Inspektorat dan Bagian Hukum. Hal itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan ASN inisial AM.
“Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari dinas pengampu, yaitu Dinas Kesehatan. Apakah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan ASN ini masuk ke dalam pelanggaran sedang atau berat. Setelah menerima hasil BAP nanti, tim ad hoc akan memutuskan sanksi kepada ASN tersebut,” jelasnya.
Ai juga membenarkan, pelaku yang melakukan dugaan pelecehan juga pernah tersandung kasus KDRT sesuai laporan dinas pengampu.
“BKPSDM saat ini masih mendalami permasalahan tersebut. Apakah tindakannya itu masuk pelanggaran disiplin ASN sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Ai pun menegaskan, jika memang terbukti bersalah dan tindakannya masuk ke dalam pelanggaran berat, maka BKPSDM tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan remas payudara tersebut.
Baca Juga: Pegawai Puskesmas Pamarican Ciamis Jadi Korban Remas Payudara oleh Oknum Mantan Kapus
“Nanti kami akan dalami permasalahan yang bersangkutan, kalau terbukti bersalah dan masuk ke dalam pelanggaran berat maka ada tiga konsekuensi. Mulai pembebasan dari jabatan, pemberhentian dari jabatan, dan paling berat yaitu pemberhentian dari ASN,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)