Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita TasikmalayaRespons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Respons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah keputusan ini, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis.

“Setelah keputusan MK ini terbit, maka kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, lewat KPU Provinsi Jawa Barat. Kita tidak dapat melaksanakan sendiri, tentunya menunggu arahan dan juga juknis dari KPU RI,” kata, Ami Imron Tamami, Senin (24/2/2025).

Terkait pemungutan suara ulang, Ali menjawab perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat.

Imron juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

“Mau seperti apa pelaksanaan dan peraturannya. Apakah berbentuk surat petunjuk teknis atau juga surat dinas untuk menjadi referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, namun hasil keputusan dari MK sudah keluar dan final,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan MK itu mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya atas pengajuan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-ayubi, Paslon nomor urut 2 Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya.

Dalam putusan MK tersebut, Ade Sugianto didiskualifikasi, namun wakilnya Iip Miftahul Paos masih bisa ikut Pilkada Tasikmalaya sebagai calon wakil bupati.

Lalu siapa pengganti Ade Sugianto dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti? Hal itu akan ditentukan oleh partai politik pengusung. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...
Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Harapanrakyat.com,- Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, masih didalami aparat kepolisian. Sejak Selasa (15/4/2025) siang, polisi dari Polres Garut...
tanah bergerak ancam puluhan rumah di Ciamis

Tanah Bergerak Ancam Puluhan Rumah di Ciamis, PVMBG Ingatkan Bahaya Jalur Sesar Aktif

harapanrakyat.com,– Tanah bergerak ancam puluhan rumah di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...