harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah keputusan ini, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis.
“Setelah keputusan MK ini terbit, maka kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, lewat KPU Provinsi Jawa Barat. Kita tidak dapat melaksanakan sendiri, tentunya menunggu arahan dan juga juknis dari KPU RI,” kata, Ami Imron Tamami, Senin (24/2/2025).
Terkait pemungutan suara ulang, Ali menjawab perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat.
Imron juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang
“Mau seperti apa pelaksanaan dan peraturannya. Apakah berbentuk surat petunjuk teknis atau juga surat dinas untuk menjadi referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, namun hasil keputusa dari MK sudah keluar dan final,” pungkasnya.
Diketahui, keputusan MK itu mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya atas pengajuan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-ayubi, Paslon nomor urut 2 Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya.
Dalam putusan MK tersebut, Ade Sugianto didiskualifikasi, namun wakilnya Iip Miftahul Paos masih bisa ikut Pilkada Tasikmalaya sebagai calon wakil bupati.
Lalu siapa pengganti Ade Sugianto dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti? Hal itu akan ditentukan oleh partai politik pengusung. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)