harapanrakyat.com,- Puluhan karyawan BRI Cabang Kota Banjar terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Laporan pengaduan korban PHK karyawan Bank Rakyat Indonesia itu diwakili oleh kuasa hukum mereka, Nana Suryana.
Nana mengatakan, pengaduan tersebut bermula adanya aduan dari para karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ke kantor tempatnya bekerja sebagai kuasa hukum pada 12 Januari 2025.
Para karyawan bank BRI yang terkena PHK tersebut sebanyak 31 orang berstatus pegawai tetap, dengan masa kerja yang cukup bervariasi antara 2 sampai 20 tahun.
Baca Juga: BRI Banjar Serahkan Hadiah Undian Simpedes, Warga Sumanding Bawa Pulang Mobil Avanza
Bahkan ada yang sudah 30 tahun bekerja dan dalam masa 3 bulan akan memasuki pensiun, namun tetap terkena PHK.
Para karyawan tersebut merasa diberhentikan secara sepihak, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Adapun alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak BRI yaitu berkaitan dengan masalah target kinerja yang tidak tercapai.
“Mereka datang ke kantor kami mengadukan diberhentikan secara sepihak tanpa ada proses-proses yang benar,” kata Nana kepada wartawan di Kantor Disnaker Kota Banjar, Rabu (19/2/2025).
“Nah, yang paling lucu di antara pekerja yang kena PHK itu ada pekerja tetap yang kurang tiga bulan lagi pensiun. Bukannya mendapat penghargaan, tapi malah dapat surat kerja berbentuk PHK,” katanya menambahkan.
Kena PHK, Puluhan Karyawan BRI Cabang Kota Banjar Layangkan Somasi
Menurut Nana, seharusnya ketika mengacu pada aturan, seseorang yang statusnya karyawan tetap ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh. Dari mulai surat peringatan SP ke 1, 2 dan 3.
Kemudian, apabila masih belum selesai bisa dilakukan penyelesaian dengan mekanisme yang lainnya, berkaitan dengan penyelesaian Ketenagakerjaan.
“Kalau SP3 tidak selesai bisa melalui serikat pekerja dalam konteks tripartit. Kalau masih belum selesai juga, maka Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ada mekanisme dan prosedurnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Nana mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak BRI Cabang Banjar untuk meminta klarifikasi, terkait alasan pemutusan hubungan kerja tersebut. Tetapi, tidak ada respon positif.
Pihaknya juga ingin mengkonfirmasi kepada pihak BRI Cabang Banjar terkait pembayaran gaji kerja karyawan yang terkena PHK pada bulan Januari, diambilkan dari bulan Desember. Karena upah yang mereka terima hanya 50 persen.
Selanjutnya terkait pemblokiran nomor rekening milik para karyawan yang terkena PHK, sehingga mereka tidak bisa melakukan aktivitas transaksi. Sedangkan mereka harus mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
“Maksud dan tujuan somasi, saya ingin tabayun meminta klarifikasi konfirmasi apa penyebab mereka kena PHK, apa alasannya. Nah, ini kan tidak ada jawaban, berarti ada sesuatu yang salah,” ujar Nana.
“Kemudian, apa dasarnya rekening diblokir. Ini kan mereka terjadi kematian perdata. Tidak bisa belanja, tidak bisa usaha, apa dasarnya pemblokiran itu,” imbuhnya.
Soal Penyelesaian Hak-hak Karyawan
Berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja, lanjut Nana, pihak BRI telah memberikan penjelasan akan memberikan hak-hak pegawai yang terkena PHK.
Hak-hak karyawan yang terkena PHK tersebut seperti halnya uang pesangon, uang penghargaan dan kompensasi akan diberikan selama tenggang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan.
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Sambangi PT APL yang Dikabarkan Bangkrut, Ada 4 Pekerja Asing
Pihaknya menyayangkan hal itu. Karena seharusnya dalam penyelesaian hak-hak karyawan tersebut harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apalagi permasalahan tersebut terjadi pada perusahaan milik negara yang seharusnya memberikan teladan, dan tindakan yang patut kepada masyarakat.
“Uang pesangon akan diterima 3 sampai 6 bulan. Sementara mereka butuh makan, butuh usaha, dasarnya dari mana 6 bulan. Sampai sekarang sudah 30 hari tidak sepeserpun uang yang mereka,” kata Nana.
“Jangan gitulah. Ini kan bank pemerintah, harus memberikan teladan kepada masyarakat. Jangan melakukan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)