harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran, Jawa Barat, kembali menggelar Program Makan Enak Berhadiah periode 2, Rabu (19/2/2025). Program ini sebagai upaya meningkatkan PAD untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Bapenda Pangandaran Sarlan mengatakan, bagi siapa saja yang makan dan bayar di restoran akan mendapatkan kesempatan untuk meraih hadiah. Termasuk juga wajib pajaknya.
“Target makan berhadiah ini pertahun 2 miliar, saat ini baru terealisasi 1,25 miliar. Program ini dari Juli sampai Desember 2024 untuk periode 2. Biasanya diundi tanggal 10 Februari bertepatan dengan lahirnya Bapenda. Tapi kita geser baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Sarlan kepada harapanrakyat.com usai pembagian hadiah.
Baca Juga: Genjot PAD Pajak dan Retribusi, Bapenda Pangandaran Pasang Alat Monitoring
Ia menyebutkan, Program Makan Enak Berhadiah ini menyiapkan hadiah 2 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, kulkas, mesin cuci. Serta masih banyak hadiah hiburan lainnya untuk dibagikan kepada wajib pajak dan objek pajak yang beruntung.
“Wajib pajak restoran ada sekitar 300-an, yang ikut serta yang kooperatif sekitar 170-an,” imbuhnya.
Program Makan Enak Berhadiah Motivasi Menarik PAD Pangandaran
Sarlan juga menjelaskan, program ini dilakukan dalam rangka motivasi menarik PAD. Serta kesadaran masyarakat wajib pajak meningkat dan bagi objek pajak turut berpartisipasi.
“Sebab masih ada beberapa wajib pajak yang tidak menggunakan aplikasi yang kita berikan. Di Pariwisata terutama, kami mohon kedepan alat-alat ini dipakai. Namun karena keterbatasan, jadi baru sekitar 102 yang sudah mengupload, dan 107 restoran yang berpartisipasi dalam acara Program Makan Enak Berhadiah ini,” jelasnya.
Sarlan berharap kedepan ini menjadi suatu kewajaran bagi wajib pajak atau pemilik restoran dan objek pajak berpartisipasi. Karena di daerah perkotaan pengenaan pajak bagi restoran itu sudah biasa.
“Saya mohon jangan ada keraguan dan ketakutan. Karena alat aplikasi pajak bisa langsung muncul nominal pajak 10 persen lantaran masih banyak restoran yang belum mengenakan pajak ke konsumen. Alasannya takut kemahalan,” ungkap Sarlan.
PAD dari Restoran Belum Maksimal
Ia menyebutkan, wajib pajak harus responsif. Terpantau ada 102 yang benar-benar bayar pajak sehingga PAD dari restoran masih belum dianggap maksimal.
“Mohon bantuan dari para pemilik hotel dan restauran terus dorong pendapatan dari sektor pajak untuk pembangunan. Keinginan kita menyadarkan wajib pajak dan objek pajak agar PAD Pangandaran meningkat, yaitu dengan melakukan inovasi. Harus kita sadari bahwa kewajiban PAD itu untuk pembangunan,” kata Sarlan.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya. Kedepan pengawasan pajaknya lebih ditingkatkan. Selain itu, wajib pajak bisa responsif ikut membantu menjelaskan kepada konsumen bahwa pajak adalah untuk pembangunan. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)