harapanrakyat.com,- Reskrim Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana selama Januari 2025. Ketiga kasus tersebut antara lain tindak pidana minyak bumi dan gas (Migas) BBM oplosan, tipu muslihat dan pencurian kendaraan bermotor.
AKBP Mujianto mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana migas BBM oplosan tempat kejadian perkaranya (TKP) di Dusun Sidahurip, RT 4/5, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Modus operandinya, tersangka AH melakukan pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax dengan cairan kimia bening yang disebut putihan atau sofen dengan komposisi 2 banding 8.
Dari hasil pengoplosan BBM tersebut, diperjualbelikan dan didistribusikan ke masyarakat Pangandaran dan luar Pangandaran. Sedangkan waktu pengungkapan kasus ini pada Rabu tanggal 8 Januari 2025.
“BBM Pertamax dicampur cairan kimia bening oleh AH, dengan oplosan 2 banding 8. Barang bukti disimpan dalam tandon ukuran 1000 liter tangki 5000 liter, dan tangki 15.000 liter,” ungkapnya saat pres rilis di halaman pendopo Bupati, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Niat Hati Gandakan Uang Jadi Rp 1 Miliar, Warga Pangandaran Malah Tertipu
Kasus dugaan tindak pidana migas BBM BBM oplosan ini, tersangka perjual belikan dengan bantuan dari tersangka lain, AP dan S. Tersangka AP menyimpan BBM oplosan tersebut.
Pihaknya mengamankan 5 buah tandon 1000 liter, 1 buah tandon 1000 liter, BBM oplosan 900 liter. Kemudian, 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan, 1 selang, 2 buah nozzle, corong monitor LG hitam, seperangkat CCTV, satu pewarna.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 54 UU Nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana 6 tahun penjara paling lama, dan denda paling tinggi 60 miliar,” katanya.
Tanggapan BPH Migas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana BBM oplosan
Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi pengembangan penyelidikan dan berkas perkara, kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara untuk hasil laboratorium forensiknya berkaitan dengan jenis BBM oplosan, Polres Pangandaran juga nantinya didampingi langsung BPH Migas.
“Sudah dilakukan 2 bulan kebelakang, dan menurut pengakuannya dijual dengan di bawah standar harga pasar tujuannya untuk menarik konsumen. Kita mengamankan 5 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing. Tersangka berasal dari wilayah Pangandaran dan 1 orang warga Tasikmalaya,” terangnya.
Sementara perwakilan BPH Migas, Resna menambahkan, selama ungkap kasus BBM oplosan ini, pihaknya selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan penyidik Polres Pangandaran. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan uji lab di Jakarta.
“Sampel contoh BBM oplosan sudah diambil dan dicek tidak memenuhi Kepmen bahkan jauh dari standar mutu,” katanya.
Dua Kasus Lainnya
Kasus selanjutnya adalah dugaan tindak pidana perkara tipu muslihat. Kapolres Pangandaran menjelaskan, bahwa korban kena tipu sebesar Rp52 juta. Untuk TKP-nya di Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri. Sedangkan waktu kejadian yaitu hari Senin, 27 Januari 2025.
Sedangkan untuk modus operandi kasus ini, tersangka melakukan tipu muslihat menjanjikan kepada korban mendapatkan uang sebesar 1 miliar. Caranya, korban harus mengikuti ritual dan memberikan uang.
“2 orang tersangka FS dan TP asal Tawang Kabupaten Tasikmalaya. Tuntutannya Pasal 378 KUHP dan 372, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Tindak Kejahatan dan Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Datangi Tempat Hiburan di Pangandaran
Selanjutnya kasus yang ketiga yakni dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Waktunya Selasa 5 Februari 2025, TKP di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Adapun modus operandinya merusak kunci kontak.
“Kita amankan 2 tersangka N dan Y, dengan barang bukti BPKB Honda Astrea tahun 92 warna hitam. Kemudian, kunci satu set, Honda Beat warna merah. Kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)