Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita PangandaranPolres Pangandaran Ungkap 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana per Januari 2025

Polres Pangandaran Ungkap 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana per Januari 2025

harapanrakyat.com,- Reskrim Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana selama Januari 2025. Ketiga kasus tersebut antara lain tindak pidana minyak bumi dan gas (Migas) BBM oplosan, tipu muslihat dan pencurian kendaraan bermotor.

AKBP Mujianto mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana migas BBM oplosan tempat kejadian perkaranya (TKP) di Dusun Sidahurip, RT 4/5, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Modus operandinya, tersangka AH melakukan pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax dengan cairan kimia bening yang disebut putihan atau sofen dengan komposisi 2 banding 8.

Dari hasil pengoplosan BBM tersebut, diperjualbelikan dan didistribusikan ke masyarakat Pangandaran dan luar Pangandaran. Sedangkan waktu pengungkapan kasus ini pada Rabu tanggal 8 Januari 2025.

“BBM Pertamax dicampur cairan kimia bening oleh AH, dengan oplosan 2 banding 8. Barang bukti disimpan dalam tandon ukuran 1000 liter tangki 5000 liter, dan tangki 15.000 liter,” ungkapnya saat pres rilis di halaman pendopo Bupati, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Niat Hati Gandakan Uang Jadi Rp 1 Miliar, Warga Pangandaran Malah Tertipu

Kasus dugaan tindak pidana migas BBM BBM oplosan ini, tersangka perjual belikan dengan bantuan dari tersangka lain, AP dan S. Tersangka AP menyimpan BBM oplosan tersebut.

Pihaknya mengamankan 5 buah tandon 1000 liter, 1 buah tandon 1000 liter, BBM oplosan 900 liter. Kemudian, 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan, 1 selang, 2 buah nozzle, corong monitor LG hitam, seperangkat CCTV, satu pewarna.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 54 UU Nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana 6 tahun penjara paling lama, dan denda paling tinggi 60 miliar,” katanya.

Tanggapan BPH Migas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana BBM oplosan

Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi pengembangan penyelidikan dan berkas perkara, kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara untuk hasil laboratorium forensiknya berkaitan dengan jenis BBM oplosan, Polres Pangandaran juga nantinya didampingi langsung BPH Migas.

“Sudah dilakukan 2 bulan kebelakang, dan menurut pengakuannya dijual dengan di bawah standar harga pasar tujuannya untuk menarik konsumen. Kita mengamankan 5 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing. Tersangka berasal dari wilayah Pangandaran dan 1 orang warga Tasikmalaya,” terangnya.

Sementara perwakilan BPH Migas, Resna menambahkan, selama ungkap kasus BBM oplosan ini, pihaknya selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan penyidik Polres Pangandaran. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan uji lab di Jakarta.

“Sampel contoh BBM oplosan sudah diambil dan dicek tidak memenuhi Kepmen bahkan jauh dari standar mutu,” katanya.

Dua Kasus Lainnya

Kasus selanjutnya adalah dugaan tindak pidana perkara tipu muslihat. Kapolres Pangandaran menjelaskan, bahwa korban kena tipu sebesar Rp52 juta. Untuk TKP-nya di Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri. Sedangkan waktu kejadian yaitu hari Senin, 27 Januari 2025.

Sedangkan untuk modus operandi kasus ini, tersangka melakukan tipu muslihat menjanjikan kepada korban mendapatkan uang sebesar 1 miliar. Caranya, korban harus mengikuti ritual dan memberikan uang.

“2 orang tersangka FS dan TP asal Tawang Kabupaten Tasikmalaya. Tuntutannya Pasal 378 KUHP dan 372, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Tindak Kejahatan dan Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Datangi Tempat Hiburan di Pangandaran

Selanjutnya kasus yang ketiga yakni dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Waktunya Selasa 5 Februari 2025, TKP di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Adapun modus operandinya merusak kunci kontak.

“Kita amankan 2 tersangka N dan Y, dengan barang bukti BPKB Honda Astrea tahun 92 warna hitam. Kemudian, kunci satu set, Honda Beat warna merah. Kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

harapanrakyat.com,- Identitas mayat yang mengapung di aliran Sungai Cipeles, kawasan Bendung Rengrang, Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban ternyata...
Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Shockbreaker punya tugas besar, seperti dapat meredam setiap guncangan dari jalan supaya mobil tetap stabil. Tapi, seperti manusia, ini juga punya umur. Kalau sudah...
dokter kandungan yang diduga lecehkan ibu hamil di Garut

Dokter Kandungan Lecehkan Ibu Hamil di Garut Viral, Mantan Istri Buka Suara

harapanrakyat.com,- Dokter kandungan inisial MSF asal Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga lecehkan ibu hamil hingga viral di media sosial. Saking viralnya, mantan istri MSF...
Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT hadir sebagai salah satu smartphone gaming terbaru yang dirancang untuk memberikan performa maksimal bagi para pengguna. Mengusung desain futuristik yang...
Cafe Perang Candu Tasikmalaya

Ngopi Unik di Cafe Perang Candu Tasikmalaya, Gelasnya Bisa Langsung Dimakan!

harapanrakyat.com,- Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ada sebuah inovasi menarik yang membuat momen ngopi jadi lebih seru dan berbeda dari biasanya. Inovasi ini bisa Anda...
Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbicara dengan baik. Jika mereka tidak mampu, lebih baik untuk diam yang berarti menjaga lisan. Nasihat...