harapanrakyat.com – Polres Cimahi meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di sejumlah tempat. Beberapa dari sembilan pelaku ini merupakan residivis kambuhan.
Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Sumedang
Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menyebut, para pelaku curanmor itu melakukan aksinya dalam kurun waktu dua pekan terakhir di beberapa wilayah. Di antaranya Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
“Dari pencurian ini sudah kami amankan sembilan pelaku, berinisial TN, S, R, FA, CP, HP, AP, A dan AB. Mereka beraksi di Margaasih, lalu di Kelurahan Cigugur Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” ujar Andry, Selasa (4/2/2025).
Satu dari komplotan pelaku curanmor tersebut terdapat pelaku yang baru saja keluar penjara pada Oktober 2024 lalu. Tersangka merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“Ada beberapa residivis bahkan ada pelaku yang baru saja keluar penjara bulan Oktober tahun lalu,” katanya.
Baca Juga : Warga Pangadegan Kota Banjar Temukan Motor di Kebun Jati, Ternyata Hasil Curian
Andry mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada curanmor, yaitu dengan menaruh kendaraan pada tempat yang mudah terawasi. Pasalnya, para pelaku curanmor ini bisa menyelesaikan aksinya hanya dalam hitungan menit untuk membawa kabur kendaraan yang mereka incar.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat apabila menjadi korban curanmor agar segera melapor ke Polres Cimahi. Korban juga dapat mengambil kendaraannya secara cuma-cuma.
Polisi menjerat sembilan pelaku curanmor dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)