harapanrakyat.com,- Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya, menyoroti soal penertiban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Singaparna. Selain menertibkan, Pemkab Tasikmalaya harus juga menyiapkan solusi.
FPER menilai jangan sampai penertiban tersebut menghilangkan mata pencaharian para PKL. Pihaknya pun mendukung penataan PKL di Alun-alun Singaparna.
“Disiapkan solusi untuk tempat relokasi. Ketika ditertibkan tetap bisa berjualan. Kemudian melakukan pendataan terhadap PKL,” kata Asep Abdul Ropik, Koordinator FPER Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Polisi-TNI Bersama Warga Bersihkan Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya
Adanya kepastian hukum dan keadilan sosial untuk PKL menjadi solusi mempercepat perpindahan Pasar Singaparna ke Padakembang. Disisi lain ia mendukung, penertiban para PKL. Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menata di Alun-alun Singaparna.
Menurutnya, adanya PKL yang tidak tertib menjadikan Alun-alun Singaparna tidak estetika dan indah.
“Karena berdasarkan Perda RTRW dan RDTR, serta perda lainnya yang meliputi zona publik tidak boleh ada PKL. Sehingga jadi harus betul-betul bersih dari PKL,” jelasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni, mengatakan, Alun-alun Singaparna harus memberikan fungsi area taman sebagaimana fungsinya. Satpol PP pun akan menerbitkan surat edaran soal penataan PKL.
“Pada surat edaran itu pedagang kaki lima, masih dapat berjualan dengan jam operasional atas kesepakatan bersama. PKL boleh berjualan dari jam 15.00 WIB hingga jam 22.00 WIB pada area tertentu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada area yang tidak diperbolehkan digunakan berjualan, seperti area joging track. PKL dapat berjualan di area sekitar Alun-alun tapi yang sudah dipetakan dinas terkait. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)