harapanrakyat.com,- Pelaku pembacokan kakak kandung ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (14/2/2025).
Pelaku berinisial R melakukan pembacokan terhadap kakak kandungnya berinisial E di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (13/2/2025).
Tersangka melakukan pembacokan terhadap kakak kandungnya lantaran sakit hati. Korban sering marah-marah di rumahnya kepada tersangka dan orang tuanya. Sehingga murka dan akhirnya nekat membacok kakak kandungnya.
Korban alami luka bacok pada bagian punggung, leher atas dan bagian pantat hingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus pembacokan adik terhadap kakaknya.
Baca Juga: Adik Bacok Kakak Kandung di Tasikmalaya hingga Alami Luka Parah
“Sudah kita tetapkan tersangka. Kini tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Kita lengkapi berkas penyelidikan, setelah itu kita kirimkan ke Kejaksaan,” terangnya, Jumat (14/2/2025).
Menurut Herman, saat ini kondisi korban sudah membaik setelah dilakukan tindakan operasi, yang baru selesai pada Jumat pagi tadi.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 atas perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Herman Saputra.
Sebelumnya sebuah video merekam aksi kekerasan yang melibatkan saudara kandung saling baku hantam. Sejumlah warga setempat berupaya memisahkan perkelahian antara kakak dan adik kandung tersebut.
Adik korban membawa senjata jenis celurit untuk menyerang kakaknya yang sudah bersimbah darah. Untungnya seorang wanita berhasil mengambil celurit dari tangan pelaku dan menjauhkan keduanya, sehingga korban masih bisa selamat dari maut. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)