harapanrakyat.com,- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan regulasi pembatasan media sosial bagi anak dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2025. PBNU menilai aturan tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media digital.
Baca Juga: Komdigi Wacanakan Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, Idris Masudi menegaskan, bahwa para pemangku kebijakan harus segera menyusun regulasi terkait.
“Komisi Qanuniyah memutuskan bahwa pemerintah wajib membuat aturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Idris, Jumat (7/2/2025).
Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak Jadi Perhatian Utama
Munas Alim Ulama NU 2025 menyoroti urgensi pembatasan media sosial bagi anak sebagai isu utama. PBNU mencontohkan India, Australia, dan Amerika Serikat, yang telah menerapkan aturan serupa untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia digital.
Baca Juga: DPR Dorong Pembahasan Regulasi Pembatasan Internet untuk Anak
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, pengawasan kepada anak-anak menjadi tanggung jawab bersama.
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga harus berperan aktif dalam memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan daring. Selain itu, pemerintah diminta menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.
“Pemerintah perlu membuat aturan tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya media sosial. Konten berbahaya harus diawasi lebih ketat,” lanjut Idris.
Sinkronisasi Data dan Penguatan Regulasi Digital
Diskusi dalam Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas pentingnya sinkronisasi data antara perangkat digital dan identitas pengguna. Perwakilan PWNU Maluku menyoroti, bahwa perangkat Android dan Apple memiliki kemampuan merekam suara. Hal ini memungkinkan algoritma media sosial menampilkan konten yang relevan dengan percakapan pengguna.
“Kalangan dewasa pun sering terperangkap konten yang tidak diinginkan. Algoritma media sosial perlu dikendalikan agar tidak membahayakan anak-anak,” ujar perwakilan tersebut.
PBNU menyampaikan rekomendasi ini sejalan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). RPP tersebut saat ini telah masuk tahap pembahasan di istana.
Selain membahas regulasi pembatasan media sosial bagi anak, Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga mendiskusikan pengendalian minuman beralkohol dan pencatatan perkawinan. Semua keputusan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)