harapanrakyat.com,- Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, akan babat atau menindak tegas travel ilegal alias angkutan gelap dalam Operasi Keselamatan 2025. Operasi tersebut akan berlangsung mulai hari ini, Senin (10/2/2025).
Langkah Polres Garut menertibkan para travel gelap tersebut pun mendapat apresiasi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pasalnya, sudah membuat konflik di lapangan dan juga merugikan banyak pengusaha resmi angkutan darat.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2025 di Garut, Sasar Travel Gelap dan Kendaraan Over Dimensi
Ketua Organda Garut, Yudi Nurcahyadi, menyambut baik langkah Polres Garut memprioritaskan penindakan terhadap travel gelap. Menurutnya, upaya penertiban angkutan ilegal itu, telah memberi jaminan terhadap para pengusaha angkutan umum resmi.
Lanjutnya berujar, bahwa dampak pembiaran travel gelap oleh aparat penegak hukum, yaitu adanya konflik di lapangan. Dimana sering terjadi keributan di jalan antara sopir angkutan umum bertrayek resmi versus pengemudi travel ilegal. Sehingga dengan adanya konflik baru itu, tentu membuat was-was para calon penumpang dan penumpang.
“Harapan dari operasi ini adalah penegakan terhadap pelanggaran tadi, ya memang kita fokus di travel gelap. Karena di lapangan sudah terjadi konflik nyata dan cukup mengkhawatirkan. Seperti di Cianjur kan konfliknya sudah diketahui semua. Tentu ini menjadi was-was. Takutnya para pengusaha angkutan umum resmi tidak terkendalikan,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Organda Garut Ungkap Babat Travel Gelap Gampang-gampang Susah
Lanjutnya menambahkan, bahwa penertiban travel ilegal di Garut memang gampang-gampang susah. Sebab, mereka kerap menggunakan kendaraan pribadi berplat nomor hitam. Sehingga untuk mengidentifikasinya harus hati-hati jangan sampai salah sasaran.
“Alhamdulilah Polres Garut respon dan memprioritaskan penegakan dengan membabat travel gelap di Operasi Keselamatan 2025 ini, sehingga bisa ditertibkan. Dikatakan susah ya susah karena tidak terlihat, tapi jika serius pasti bisa,” katanya.
Pihaknya juga tidak membantah ada pengusaha angkutan umum resmi yang ikut menjalankan bisnis travel ilegal. Sehingga pengusaha angkutan umum resmi yang berbuat seperti itu telah melanggar aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang ia sepakati selaku anggota Organda.
Langkah Organda Garut terhadap travel gelap juga akan bersikap tegas. Termasuk mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin trayek terhadap pengusaha angkutan umum resmi, yang ikut bisnis travel gelap.
“Hal itu dipandang perlu, agar memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan yang berbuat nakal,” tegasnya.
Baca Juga: Travel Gelap Jadi Sorotan Usai Warga Ciamis Korban Laka Maut di Tol Japek
Selain itu, pihaknya juga sudah mulai membuka layanan dan pelayanan online angkutan dari Garut menuju luar kota maupun sebaliknya. Organda Garut akan memanggil anggota atau pengusaha angkutan resmi yang mempunyai 2 pelayanan, yakni angkutan resmi dan angkutan ilegal.
“Karena ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22/1999, bahwa penyelenggara angkutan umum itu harus sesuai dengan aturan tersebut,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)