Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita NasionalOrang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya hukumnya haram pakai gas melon atau LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi, Pertalite.

Dikutip dari laman resmi MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menerangkan alasan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah karena saat ini masih banyak orang yang tergolong mampu, namun masih menggunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya atau orang yang mampu secara ekonomi tidak memiliki hak memakai bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi,” terang Kiai yang akrab dipanggil Kiai Miftah tersebut pada Kamis (5/2/2025).

Baca Juga: Peluang Emas! Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Syaratnya

Lanjutnya menegaskan, pemerintah sudah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu golongan transportasi umum dan para nelayan. Serta BBM Pertalite bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Penjelasan MUI Soal Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon

Sedangkan untuk gas Elpiji 3 kilogram atau gas melon yang disubsidi oleh pemerintah pun telah diatur peruntukannya. Yakni hanya boleh ditujukan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, serta petani miskin.

“Semua itu telah diatur distribusinya. Termasuk juga untuk sanksi dan hukuman jika ada orang yang menyalahgunakan,” lanjutnya.

“Adapun jika disimpulkan dalam hukum Islam, orang mampu yang tidak berhak namun tetap memakai gas dan BBM subsidi hukumnya haram,” tegas Kiai Miftah.

Ia pun menjelaskan bahwa penentuan fatwa tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama yakni karena melanggar prinsip keadilan.

“Orang mampu atau orang kaya yang mengambil hak orang miskin, dalam hal ini barang subsidi, maka dia sudah melanggar prinsip keadilan. Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, orang yang menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau khianat,” jelasnya lagi.

Jika ada orang kaya yang memakai barang subsidi, maka sama saja mengambil sesuatu yang bukan hak dia. Di mata hukum Islam perbuatan semacam itu sudah termasuk zalim.

Baca Juga: Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasannya

Pertimbangan selanjutnya adalah, karena hal tersebut termasuk mengambil hak orang lain secara paksa, maka bisa dikenakan hukum ghasab dan termasuk dosa.

Dalam ilmu fikih Islam, yang dimaksud dengan ghasab ialah mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai barang subsidi sama saja dengan merampas hak para fakir miskin. Jadi perbuatannya sudah termasuk dalam dosa besar,” pungkas Kiai Miftah. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Harga Kedelai Stabil, Pengusaha Tahu Sumedang Justru Keluhkan Naiknya Minyak Goreng

Harga Kedelai Stabil, Pengusaha Tahu Sumedang Justru Keluhkan Naiknya Minyak Goreng

harapanrakyat.com,- Di tengah isu terkait naiknya harga kedelai impor, para pengusaha tahu di Sentra Tahu Sari Bumi, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tetap bisa bernapas...
Hasil Autopsi Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis, Dicurigai Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Hasil Autopsi Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis, Dicurigai Ada Tanda-Tanda Kekerasan

harapanrakyat.com,- Jasad perempuan yang ada di dalam kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan  Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini telah menjalani autopsi di...
Kepala Unit BRI Banjarsari Ciamis

Kepala Desa Keluhkan Buruknya Pelayanan Kepala BRI Banjarsari Ciamis 

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Banjarsari, Ropik Hikmayana mengeluhkan buruknya pelayanan Kepala BRI Unit Banjarsari, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Menurutnya, Kepala Unit BRI Banjarsari...
Identitas korban dokter cabul di Garut

Polisi Minta Konten Kreator Tak Sebar Identitas Korban Dokter Cabul di Garut

haraparakyat.com,- Banyak konten kreator yang aktif membagikan informasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat. Jajaran Polda Jabar pun...
RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geger. Pasalnya seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi...
Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Kosan Ciamis, Polisi: Korban Terbungkus Sepre, Kepala Terlilit Lakban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis saat ini masih mendalami penemuan jasad perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025)...