Kisruh perebutan hak asuh anak antara Paula Verhoeven dan Baim Wong masih memanas. Baru-baru ini pihak Paula turut memberikan sederet bukti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang kali ini, Baim dan Paula tidak bisa hadir, keduanya hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Dalam persidangan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menyinggung mantan supermodel itu tentang anak.
Baca Juga: Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti di Sidang Cerai dengan Baim Wong
Paula Verhoeven dan Baim Wong Kisruh Perebutan Hak Asuh Anak
Menurut Fahmi Bachmid, Baim Wong meminta agar Paula tidak terlalu membawa anak dalam objek perdebatan perceraian.
“Saya mohon untuk anak-anak (Kiano dan Kenzo) jangan dijadikan objek untuk perdebatan. Tadi kita juga persoalkan tentang anak,” kata Fahmi Bachmid, dikutip Kamis (13/2/2025).
Fahmi juga menambahkan agar pihak Paula Verhoeven tidak menjadikan anak alasan lagi. Jika sebagai ibu memang sayang kepada anak, ia berharap lakukan yang terbaik.
“Kalau ingin yang terbaik untuk anak, kalau sayang sama anak harus dilakukan. Jadi jangan jadikan objek, soalnya pihak mereka selalu begitu (menjadikan objek),” jelas Fahmi lagi.
Kuasa Hukum Baim Wong Minta Soal Anak Jangan Dijadikan Objek
Selama proses persidangan, tampaknya Fahmi Bachmid merasa gerah dengan persoalan anak yang selalu dijadikan objek terus menerus. Ia sangat keberatan dengan sikap tersebut apalagi Kiano dan Kenzo masih kecil.
“Mereka itu (Kiano dan Kenzo) masih kecil. Saya keberatan hal itu dijadikan objek dalam perkara ini,” tegasnya.
Kuasa hukum Baim Wong ini lantas menyinggung soal 42 bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven. Fahmi bertanya-tanya tentang validitas bukti tersebut yang belum jelas.
“Tadi diserahkan ada 42 bukti. Namun dalam proses pembuktian kita belum bisa lihat bukti asalnya. Setiap ajukan bukti harus ada pembanding, itu ketentuan hukum,” ujar Fahmi.
Lanjutnya menjelaskan, bukti pembanding yang dimaksud yaitu bukti asal. Seperti asal-usul dari bukti singkatnya harus bisa dicocokan sama aslinya.
Baca Juga: Baim Wong Curhat, Tanggapi Tuduhan Sulitkan Pertemuan dengan Paula Verhoeven
Ternyata pihak Paula tidak menyertakan adanya bukti asli. Hakim pun terus mempertanyakan hal ini yang membuat bukti tersebut dianggap meragukan karena tidak ada validitas.
“Nggak ada bukti yang bisa ditunjukkan tadi. Bentuk keasliannya atau bukti aslinya nggak ada pembandingnya. Jadi nggak bisa ditunjukkan di hadapan majelis hakim,” pungkasnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)