Kuasa hukum Harvey Moeis membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Sampai saat ini, Andi Ahmad Nur Darwin mengaku belum menerima perintah apapun untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sambut Kelahiran Putri Pertama, Ini Arti Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Saya tegaskan, bahwa kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2/2025).
Kuasa Hukum Harvey Moeis Belum Menerima Salinan Putusan
Kuasa hukum suami artis Sandra Dewi tersebut kembali menjelaskan bahwa sampai saat, ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan pengadilan. Dengan demikian, ia belum dapat mengambil langkah hukum selanjutnya. Ahmad juga menambahkan apabila sudah mendapatkan salinan tersebut, akan mengkaji dan mendiskusikan dengan kliennya terlebih dahulu.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” lanjut Ahmad dalam sebuah wawancara kepada wartawan.
Tidak Akan Mendahului Klien
Kuasa hukum Harvey Moeis menegaskan tidak akan mendahului langkah hukum tanpa perintah resmi dari kliennya tersebut. Hal ini termasuk langkah untuk mengajukan kasasi atau tidak. Menurutnya, kabar yang sudah beredar luas merupakan berita tidak benar dan bukanlah pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya.
Ia juga sangat mengharapkan bahwa kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi, tidak perlu untuk menanggapinya. Menurutnya, pihak-pihak yang telah menyebarkan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta hingga berpotensi menyesatkan publik.
“Sekali lagi kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Baca Juga: Momen Haru Nikita Mirzani dan Lolly Pelukan setelah Lama Bersitegang, Tanda Berdamai?
Harvey Moeis Bukan Satu-satunya Klien
Kuasa hukum Harvey Moeis juga berperan menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lainnya yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dengan demikian, Harvey bukanlah satu-satunya klien yang diwakilinya.
Ahmad memastikan sikap hukum yang sama berlaku juga untuk terdakwa lainnya tersebut. Seperti fakta sebelumnya, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Terus Melakukan Upaya Hukum
Kendati kliennya telah terbukti bersalah, namun kuasa hukum Harvey Moeis beserta jajarannya terus berusaha melakukan upaya hukum untuk meringankan kliennya tersebut.
Upaya ini sempat berhasil dengan mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara, akan tetapi hakim tetap memutuskan untuk memperbesarnya menjadi 20 tahun. Alasan utamanya adalah perbuatan mereka telah menyakiti hati rakyat Indonesia.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menambahkan, keputusan ringan tersebut sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Arti Selina, Nama Panggilan Anak Mahalini dan Rizky Febian yang Penuh Haru
Penuturan kuasa hukum Harvey Moeis terkait bantahan langkah kasasi kliennya memberikan fakta bahwa kabar yang sudah beredar hanyalah hoax belaka. Untuk itu, sebelum mendapatkan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan, alangkah baiknya tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Dengan demikian, berita yang sudah beredar tidak akan berpotensi menyesatkan publik. (R10/HR-Online)