harapanrakyat.com,- Sepasang suami istri warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kompak menjadi produsen narkoba rumahan. Mereka memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Pasangan suami istri berinisial SN dan FS mengedarkan barang haram tersebut menggunakan jaringan media sosial Instagram. Keduanya mampu meracik tembakau haram setelah belajar dari sebuah media sosial.
“Kedua pelaku adalah SN (26), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng, dan suaminya berinisial FS (28). Mereka berhasil diamankan di Kampung Babakan Kalapa, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ungkap Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Kamis (20/2/2025).
Lanjutnya menjelaskan, pelaku SN dan FS mengaku mendapatkan bibit Narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial Instagram. Keduanya mendapatkan keuntungan dari bisnis haramnya sebesar Rp 1,5 juta dari tiap paket konsumennya.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Garut, Polisi Cokok 22 Orang dan Sita 78 Gram Sabu
Meski sasarannya konsumen media sosial, dan mereka jalankan bisnis haramnya ini sudah sejak bulan Januari 2025.
“Menjual atau mengedarkan narkotika tembakau sintetis yang sudah siap pakai sebesar Rp 1,5 juta. Kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 83,72 gram.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pasutri tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna kepentingan pengembangan kasus narkoba jenis tembakau sintetis ini.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya. Termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui media sosial Instagram,” tutupnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)