harapanrakyat.com,- Sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, salah satunya SMPN 1 Cisaga. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Serta pelaksanaannya yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 tentang Implementasi dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pantauan harapanrakyat.com, di sekitar sekolah dipasang poster peringatan yang mencantumkan sanksi pelanggaran sesuai dengan Perda KTR.
“Kami sengaja memasang poster di beberapa titik untuk memberi informasi kepada warga. Bahwa SMPN 1 Cisaga adalah Kawasan Tanpa Rokok. Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2021,” ungkap Ujang S. Muslih, Kepala SMPN 1 Cisaga, kepada harapanrakyat.com, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Sekda Ciamis: Jika Ada ASN yang Merokok di Dalam Ruangan, Foto dan Laporkan
Ujang juga menjelaskan, pada poster tersebut terdapat informasi mengenai besaran sanksi pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 27, Pasal 8, 21, 25, 26, serta Pasal 23, 24, dan 32, dengan sanksi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku tidak hanya bagi keluarga besar SMPN 1 Cisaga, tapi juga bagi para pengunjung yang harus mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Cisaga Ciamis ini juga menekankan pentingnya sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya untuk tenaga pendidik. Namun juga untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya merokok. Hal ini diharapkan agar siswa dapat menerapkan pola hidup sehat di luar lingkungan sekolah dan terhindar dari bahaya asap rokok.
Baca Juga: Amanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok
“Minimalnya, para siswa bisa menerapkan pola hidup sehat di luar kampus dan di rumah masing-masing,” tutupnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)