Harapanrakyat.com,- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin Bandung setelah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan. Keputusan ini, diambil KLH usai mendapat laporan masyarakat terkait penumpukan sampah yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, KLH juga menghentikan operasional TPS Pasar Caringin Bandung karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang sesuai aturan. Hingga saat ini, KLH menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPS Pasar Caringin.
Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa selain tidak memiliki dokumen lingkungan, fasilitas pembakaran sampah di lokasi tersebut juga tidak berizin. Akibatnya, pemerintah memberikan sanksi administrasi kepada pengelola pasar.
“Pemkot Bandung telah mengeluarkan sanksi administratif agar pengelola segera melengkapi dokumen lingkungan dan menerapkan sistem pengolahan sampah yang benar,” ujar Ari di Bandung, Senin (10/2/2025).
Oleh karena itu, pengelola Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah di area depan pasar sampai dokumen lingkungan terpenuhi. KLH menegaskan bahwa penimbunan sampah tanpa izin melanggar aturan pengelolaan sampah yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Penyidikan lebih lanjut mungkin saja, jika pelanggaran terus berlanjut,” tambah Ari.
Adapun terkait hukum, Ari menyebut bahwa pengelola telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung menegaskan, pengelolaan sampah Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Harga Gabah Rp6.500, Ancam Ambil Alih Penggilingan Padi jika Harga Dipermainkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengingatkan bahwa pengelola pasar wajib memilah sampah organik dan anorganik. Kemudian, mengangkutnya ke TPS, serta memastikan residu terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pasar Caringin adalah pasar swasta, sehingga pengelola harus menangani sampah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dudy.
Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah di TPS pasar Caringin Bandung dapat lebih tertata dan tidak mencemari lingkungan. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)