harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan ciri khusus kepada petugas parkir yang resmi, sehingga masyarakat bakal mudah untuk membedakannya dengan juru parkir ilegal.
Petugas parkir yang legal milik Pemkab Tasikmalaya dengan ciri-ciri memakai rompi silver corak biru, dan terdapat logo Pemkab Tasik. Total jumlah juru parkir yang resmi tercatat ada 174 orang. Mereka tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Asda II Sekretariat Daerah Pemkab Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz, mengatakan, penyematan juru parkir ini agar masyarakat bisa membedakan mana juru parkir resmi dan tidak resmi.
“Juru parkir resmi itu dimasukan kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, saat penyematan juru parkir di Alun-alun Singaparna, Rabu (12/2/2025).
Fuad menjelaskan, total petugas parkir yang resmi milik Pemkab Tasikmalaya sebanyak 174 orang. Tersebar di semua wilayah, termasuk di Singaparna.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya akan Bangun Eks Terminal Cilembang, Jadi Apa ya?
“Ini simbolis penyematan rompi bagi juru parkir resmi sebanyak 174 orang yang bakal kita sebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Menurut Fuad, keberadaan petugas parkir resmi menjadi salah satu target peningkatan PAD. Mengingat kondisi keuangan daerah sangat minim dikarenakan ada Perpres Nomor 1 Tahun 2025, yang terjadi efisiensi anggaran.
“Semoga keberadaan juru parkir mampu memberikan penataan di wilayah, sekaligus memberikan pemasukan kas daerah Kabupaten Tasikmalaya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Jamiat Abdullah, menyebut bahwa, petugas parkir resmi ini menjadi bagian penataan parkir dan pemasukan bagi kas daerah.
“Harga parkir telah ditetapkan sesuai aturan Pemkab Tasikmalaya. Untuk parkir mobil Rp 3 ribu dan motor Rp 2 ribu. Jadi jukir-jukir ini tak hanya di Singaparna, tapi disebar juga di wilayah Ciawi dan titik-titik lainnya,” pungkas Rahayu. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)