Rabu, Februari 19, 2025
BerandaBerita JabarKejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Embung Sindang Sari

Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Embung Sindang Sari

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Kepala Kejari Kabupaten Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek embung ini antara lain berinisial GGP yang berperan sebagai kontraktor proyek, AIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Serta tersangka berinisial DD, seorang broker yang memiliki peran penting dalam proyek pembangunan embung yang dibiayai APBD Prov Jabar tahun 2023. Yakni melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,” terang Adi saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Kejari Sumedang Setor Rp8,7 M Lebih ke Kas Negara, Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Proyek Embung Sindang Sari Sumedang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Adi, Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan akibat proyek embung ini.

Dana sebesar Rp 5,3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan embung ternyata tidak dapat dimanfaatkan dengan baik. Bahkan proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Sementara kami telah menemukan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring dengan berjalannya pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan, untuk sementara tersangka AIP dan GGP telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari. Penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka DD tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.

Ketiga tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019, dan UU No. 20 Tahun 2021. Dengan ancaman pidana tambahan yang lebih berat.

“Selain itu, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juga akan diterapkan dalam kasus korupsi proyek embung Sindang Sari ini,” pungkas Adi Purnama. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

PT BRI Cabang Banjar

PT BRI Cabang Banjar Buka Suara Terkait PHK Karyawan

harapanrakyat.com,- Pimpinan PT BRI Cabang Banjar, Jawa Barat, buka suara terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan terhadap karyawannya. Hal itu sehubungan adanya...
Warga Ciamis meninggal dunia di Masjid

Warga Ciamis Meninggal Dunia di Masjid, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

harapanrakyat.com,- Muhtar (65) meninggal dunia di Masjid Al Munawar, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Kejadian ini sempat membuat geger...
Karyawan Korban PHK

Tanggapan Disnaker Kota Banjar Soal Aduan Karyawan Korban PHK Bank BRI

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal aduan dari kuasa hukum karyawan korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak Bank...
BRI Cabang Kota Banjar

Puluhan Karyawan BRI Cabang Kota Banjar Kena PHK, Mengadu ke Disnaker

harapanrakyat.com,- Puluhan karyawan BRI Cabang Kota Banjar terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu...
Angin kencang Karangkamulyan

Angin Kencang Menerjang Karangkamulyan Ciamis, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Warung

harapanrakyat.com,- Akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Akibat angin kencang tersebut, sejumlah pohon...
Tembok Kamar Tidur

TPT Ambruk Jebol Tembok Kamar Tidur Rumah Warga di Binangun Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Tembok penahan tanah (TPT) ambruk sebabkan tembok kamar tidur rumah warga di Dusun Pangasinan, RT 7 RW 9, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota...