Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarKejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Embung Sindang Sari

Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Embung Sindang Sari

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Kepala Kejari Kabupaten Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek embung ini antara lain berinisial GGP yang berperan sebagai kontraktor proyek, AIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Serta tersangka berinisial DD, seorang broker yang memiliki peran penting dalam proyek pembangunan embung yang dibiayai APBD Prov Jabar tahun 2023. Yakni melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,” terang Adi saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Kejari Sumedang Setor Rp8,7 M Lebih ke Kas Negara, Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Proyek Embung Sindang Sari Sumedang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Adi, Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan akibat proyek embung ini.

Dana sebesar Rp 5,3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan embung ternyata tidak dapat dimanfaatkan dengan baik. Bahkan proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Sementara kami telah menemukan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring dengan berjalannya pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan, untuk sementara tersangka AIP dan GGP telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari. Penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka DD tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.

Ketiga tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019, dan UU No. 20 Tahun 2021. Dengan ancaman pidana tambahan yang lebih berat.

“Selain itu, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juga akan diterapkan dalam kasus korupsi proyek embung Sindang Sari ini,” pungkas Adi Purnama. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...