harapanrakyat.com,- Korupsi Dana Desa dan PADes, seorang oknum perangkat Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Oknum perangkat desa berinisial AR (30) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
Uang hasil korupsinya itu dipakai untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
Kasusnya yang telah bergulir dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya sejak setahun terakhir ini, dan sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kepala Desa Padakembang di Tasikmalaya Jual Truk Milik Desa Dipolisikan, Ini Pengakuannya
Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Korupsi Dana Desa dan PADes Tahun 2022
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, korupsi ini terjadi saat Desa Pageralam menerima program Dana Desa Tahun 2022. Dana desa yang diterima oleh desa total sebesar Rp 1.082.686.400 (satu milyar delapan puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah).
“Dana Desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kemudian ada uang yang terkumpul untuk PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609. Pelaku AR pada 3 November 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Pageralam diangkat menjadi Kaur Keuangan di Pemerintah Desa Pageralam,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, saat AR sudah menjabat sebagai Kaur Keuangan, kemudian ia meminjam uang milik Pemdes Pageralam.
Lalu, AR mencairkan uang Dana Desa dan PADes yang ada dalam rekening milik Pemerintah Desa Pageralam. Namun, pencairan dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan dan seijin dari kepala desa dan perangkat desa.
Uang tersebut dipakai pelaku untuk judi online, bayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya. Ketika bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang tersebut. Tetapi malah kalah.
Lalu AR menarik lagi uang Dana Desa dan PADes untuk kedua kalinya. Lagi-lagi uang tersebut ia gunakan untuk main judi online. Bilamana judi online kedua menang, AR akan menggantinya. Akan tetapi masih tetap kalah.
Hingga delapan kali menarik uang milik Pemerintah Desa Pageralam untuk judi online dan membayar hutang. Serta untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Tarik Uang Gunakan Cek Milik Pemdes
Adapun cara pelaku menarik uang tersebut yaitu menggunakan delapan cek punya pemerintah desa. Yang mana cek tersebut ada dalam kuasanya sebagai Kaur Keuangan Pemdes Pageralam.
“Jumlah total Dana Desa dan PADes tahun 2022 yang ditarik pelaku mencapai Rp 327.788.400. Uangnya digunakan untuk judol, bayar hutang, dan terpakai oleh keperluan sehari-harinya,” terang Ridwan.
Rinciannya untuk main judi online Rp 254.949.386, bayar hutang Rp 31.540.000. Kemudian untuk keperluan sehari-hari Rp 41.299.014. Sehingga total kerugian negara yang dikorupsi pelaku mencapai 327.788.400.
Baca Juga: Mantan Kades di Garut Jadi Buronan Kasus Korupsi Dana Desa
Sedangkan, lanjut Ridwan, modusnya saat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan PADes, pelaku memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)