Rabu, Februari 19, 2025
BerandaBerita NasionalKasus Sewa Gedung, BUKA Ajukan Permohonan PKPU Harmas ke Pengadilan Niaga

Kasus Sewa Gedung, BUKA Ajukan Permohonan PKPU Harmas ke Pengadilan Niaga

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) ajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga, Jakarta. Langkah hukum ini sebagai buntut dari kewajiban finansial Harmas yang belum memenuhi terhadap BUKA. 

Berdasarkan informasi, BUKA melakukan langkah itu lantaran Harmas tidak bisa menjalankan kewajibannya menyediakan ruang perkantoran BUKA sesua Letter of Intent (LoI) yang telah mereka sepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018 serta 3 Mei 2018. 

Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA menjelaskan, sesuai kesepakatan gedung yang Harmas sewakan seharusnya sudah siap untuk diserahkan dalam kondisi layak di periode Maret-Juni 2018. 

Namun kenyataannya, kata Kurnia, hingga tenggat waktu tersebut habis, Harmas tidak juga mampu menyediakan gedung tersebut. Bahkan, berulang kali Harmas meminta agar ada perpanjangan waktu guna menyelesaikan kewajibannya tanpa adanya kepastian yang jelas. 

“Kami telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan, yakni membayarkan Rp 6,46 miliar untuk booking deposit untuk Januari-Mei 2018,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/25). 

BUKA Merugi, Terpaksa Hentikan Kerjasama

Seharusnya, sambung Kurnia, Harmas sudah siap menyediakan ruangan kantor sesuai kesepakatan dengan pihaknya. Namun faktanya Harmas belum bisa memenuhi kewajibannya terhadap BUKA. 

Karena hal itu, BUKA pun mengalami kerugian dan terpaksa menghentikan secara resmi kerjasama pada 2 September 2019. Padahal, sebelumnya sudah memberikan beberapa kesempatan agar Harmas bisa menyelesaikan kewajibannya. 

Apalagi, kata Kurnia, dalam LoI butir 39 menyebutkan jika penyewa memiliki hak untuk mengakhiri kerjasama jika pemberi sewa lalai terhadap kewajibannya. 

“BUKA juga sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Harmas, tepatnya pada Januari serta Februari 2021 agar bisa mengembalikan Rp 6,46 miliar itu. Akan tetapi mereka mengabaikan dan tidak ada tanggapan maupun penyelesaian,” terangnya. 

Dengan kondisi tersebut, agar pihaknya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di dunia usaha, BUKA memutuskan menempuh jalur hukum.

Harapannya, Pengadilan Niaga dapat memberikan penilaian dan bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. 

Kurnia menegaskan, dalam kasus ini BUKA mengkategorikan sebagai utang yang telah habis jatuh temponya. Sehingga secara hukum Harmas harus menyelesaikannya.

“Semua fakta yang kami ajukan jelas. Bahkan BUKA sudah membayar sesuai perjanjian. Akan tetapi Harmas tidak bisa memenuhi kewajiban serta tidak mengembalikan deposit yang sudah kami berikan. Kami harap Pengadilan bisa mengabulkan permohonan kami, supaya proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan dan hukum,” katanya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Komposisi Awan Jupiter Terkuak, Hasil Pengamatan MUSE

Komposisi Awan Jupiter Terkuak, Hasil Pengamatan MUSE

Komposisi awan Jupiter mengundang rasa penasaran siapa saja yang mengikuti perkembangan dunia astronomi. Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah komposisinya sama seperti awan Bumi. Rupanya...
Kandungan Surat Al Qashash Ayat 77, Hidup Seimbang Dunia dan Akhirat

Kandungan Surat Al Qashash Ayat 77, Hidup Seimbang Dunia dan Akhirat

Kandungan surat Al Qashash ayat 77 berisi tentang perintah untuk mengambil rezeki di dunia, namun juga tidak melupakan rezeki di akhirat. Di dalam ayat...
Model Baju Lebaran Terbaru

Jelang Ramadhan, Shella Saukia Promosikan Model Baju Lebaran Terbaru

Selebgram sekaligus pengusaha cantik asal Aceh Shella Saukia kembali menjadi sorotan publik. Menjelang bulan Ramadhan, pengusaha berhijab itu tengah disibukkan dengan aktivitas bisnis fashionnya,...
Motorola Moto G Power (2025), HP Tangguh dengan Harga Terjangkau

Motorola Moto G Power (2025), HP Tangguh dengan Harga Terjangkau

Motorola resmi merilis Moto G Power (2025) pada 6 Februari 2025 lalu. Ponsel ini hadir dengan desain premium yang mengusung material kaca depan Gorilla...
Penayangan Khazanah Arsip Bersejarah

Penayangan Khazanah Arsip Bersejarah, Menambah Wawasan Perjalanan Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Penayangan khazanah arsip bersejarah di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Jawa Barat, menambah wawasan masyarakat tentang perjalanan sebuah kota. Penayangan arsip...
Kecelakaan Maut di Kota Banjar

Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Maut di Kota Banjar yang Tewaskan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Satuan Lalu Lintas Polres Kota Banjar, Jawa Barat, masih melakukan pendalaman terkait penyebab terjadinya kasus kecelakaan maut di Kota Banjar yang menewaskan dua...