Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita NasionalKasus Sewa Gedung, BUKA Ajukan Permohonan PKPU Harmas ke Pengadilan Niaga

Kasus Sewa Gedung, BUKA Ajukan Permohonan PKPU Harmas ke Pengadilan Niaga

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) ajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga, Jakarta. Langkah hukum ini sebagai buntut dari kewajiban finansial Harmas yang belum memenuhi terhadap BUKA. 

Berdasarkan informasi, BUKA melakukan langkah itu lantaran Harmas tidak bisa menjalankan kewajibannya menyediakan ruang perkantoran BUKA sesua Letter of Intent (LoI) yang telah mereka sepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018 serta 3 Mei 2018. 

Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA menjelaskan, sesuai kesepakatan gedung yang Harmas sewakan seharusnya sudah siap untuk diserahkan dalam kondisi layak di periode Maret-Juni 2018. 

Namun kenyataannya, kata Kurnia, hingga tenggat waktu tersebut habis, Harmas tidak juga mampu menyediakan gedung tersebut. Bahkan, berulang kali Harmas meminta agar ada perpanjangan waktu guna menyelesaikan kewajibannya tanpa adanya kepastian yang jelas. 

“Kami telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan, yakni membayarkan Rp 6,46 miliar untuk booking deposit untuk Januari-Mei 2018,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/25). 

BUKA Merugi, Terpaksa Hentikan Kerjasama

Seharusnya, sambung Kurnia, Harmas sudah siap menyediakan ruangan kantor sesuai kesepakatan dengan pihaknya. Namun faktanya Harmas belum bisa memenuhi kewajibannya terhadap BUKA. 

Karena hal itu, BUKA pun mengalami kerugian dan terpaksa menghentikan secara resmi kerjasama pada 2 September 2019. Padahal, sebelumnya sudah memberikan beberapa kesempatan agar Harmas bisa menyelesaikan kewajibannya. 

Apalagi, kata Kurnia, dalam LoI butir 39 menyebutkan jika penyewa memiliki hak untuk mengakhiri kerjasama jika pemberi sewa lalai terhadap kewajibannya. 

“BUKA juga sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Harmas, tepatnya pada Januari serta Februari 2021 agar bisa mengembalikan Rp 6,46 miliar itu. Akan tetapi mereka mengabaikan dan tidak ada tanggapan maupun penyelesaian,” terangnya. 

Dengan kondisi tersebut, agar pihaknya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di dunia usaha, BUKA memutuskan menempuh jalur hukum.

Harapannya, Pengadilan Niaga dapat memberikan penilaian dan bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. 

Kurnia menegaskan, dalam kasus ini BUKA mengkategorikan sebagai utang yang telah habis jatuh temponya. Sehingga secara hukum Harmas harus menyelesaikannya.

“Semua fakta yang kami ajukan jelas. Bahkan BUKA sudah membayar sesuai perjanjian. Akan tetapi Harmas tidak bisa memenuhi kewajiban serta tidak mengembalikan deposit yang sudah kami berikan. Kami harap Pengadilan bisa mengabulkan permohonan kami, supaya proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan dan hukum,” katanya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...
Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Harapanrakyat.com,- Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, masih didalami aparat kepolisian. Sejak Selasa (15/4/2025) siang, polisi dari Polres Garut...
tanah bergerak ancam puluhan rumah di Ciamis

Tanah Bergerak Ancam Puluhan Rumah di Ciamis, PVMBG Ingatkan Bahaya Jalur Sesar Aktif

harapanrakyat.com,– Tanah bergerak ancam puluhan rumah di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...
Azizah Salsha Tidur Saat Mobil Nyemplung Parit, Ekspresi Tenangnya Jadi Sorotan

Azizah Salsha Tidur Saat Mobil Nyemplung Parit, Ekspresi Tenangnya Jadi Sorotan

Kegiatan sosial di Papua menjadi panggung kejutan bagi istri Pratama Arhan. Saat rekan-rekannya heboh karena mobil masuk parit, Azizah Salsha tidur dengan lelapnya. Aksi...