harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan saat ini sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat.
Sebagaimana informasi, kasus penipuan dan penggelapan tersebut menyeret seorang perempuan berinisial KN (26).
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim mengatakan, hari ini merupakan proses persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.
“Untuk terdakwa KN, ini merupakan persidangan yang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Jadi sidang pertama sudah terlaksana pada hari Senin kemarin,” kata Zaimi Multazim, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, saksi yang hadir dalam sidang tersebut sebanyak 4 orang, yakni korban berinisial S, DM, I, dan Y.
“Hari ini pembuktian dari penuntut umum dan ada sekitar 4 orang saksi yang hadir. Namun kita masih memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi kembali pada minggu depan,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi saat menyampaikan di depan majelis hakim, kerugian dari para korban jumlahnya bervariasi.
“Jumlah kerugian dari keterangan saksi yang hadir dalam persidangan itu bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, sampai Rp 10 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, mengingat masih banyak saksi yang masih akan dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa KN membenarkan keterangan dari para saksi di dalam persidangan dugaan penipuan arisan itu.
“Terdakwa tidak keberatan, dari keseluruhan membenarkan dan hanya ada catatan sedikit saja tadi,” ungkapnya.
Ia menyebut, ke depan akan ada beberapa kali sidang lagi dengan agenda yang berbeda.
“Kita belum bisa menentukan, karena memang kita melihat dulu kepentingan dari para pihak baik penuntut umum maupun penasihat hukum. Untuk saksi tidak membatasi, hanya kita menekankan kepada para pihak untuk saksi yang dihadirkan jangan yang hanya memberikan keterangan sama, tapi keteranganya berdiri sendiri tapi punya keterkaitan jadi kualitasnya lebih bagus,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)