harapanrakyat.com,- Seorang warga mengklaim bahwa jalan di Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, adalah miliknya. Warga yang mengklaim tersebut, menuduh pemerintah daerah yang menyerobot ketika ada pelebaran jalan di lokasi itu.
Bahkan pada Minggu (2/2/2025) malam, Yono Sujono, kuasa hukum ahli waris Hj Eroh membawa puluhan ban bekas mobil. Ban tersebut ia gunakan untuk menandai jalan adalah lahan milik kliennya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Amankan Aset Lahan Daerah di Kawasan GBLA
Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Tanah Hak Milik SHM No. 896/Desa Yudanegara Luas: 440 Meter persegi. Dilarang Melintas Tanpa Izin”.
Yono Sujono mengatakan, penutupan jalan ini di reschedule (dijadwal ulang) sampai tanggal 4 Februari 2025. Pihaknya menunggu hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang difasilitasi oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.
“Sedangkan rencana untuk penutupan jalan Simpang Empat Yudanegara Kota Tasikmalaya ini, saya sudah prepare. Intinya kalau tidak ada kesepakatan pada tanggal 4 Februari 2025 nanti, langsung akan memasang batas lahan jalan milik kliennya,” katanya Minggu (2/2/2025) malam.
Ia menyesalkan, karena sampai saat ini pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada niatan baik sedikitpun. Terlebih saat pihaknya menyampaikan somasi 1 sampai 3 kali, hingga pemberitahuan penutupan jalan.
“Setelah ini, kita tetap reschedule sampai tanggal 4. Kita akan menutup batas lahan berdasarkan surat ukur di sertifikat. Ini luasnya 440 meter persegi,” jelasnya.
Polemik Kepemilikan Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya Menunggu Hasil Pertemuan
Sementara itu, Prihadi Mulayana, kuasa hukum ahli waris, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kapolres Tasikmalaya Kota, yang sudah memfasilitasi pertemuan dengan jajaran dari Pemkot Tasikmalaya.
Prihadi mengatakan, bahwa Kapolres Tasikmalaya Kota memohon untuk menunda terlebih dulu pembatasan lahan jalan Yudanegara sampai hari Selasa. Namun, ia menegaskan, jika di hari Selasa tidak ada kesepakatan, maka pihaknya akan mengambil alih lahan seluas 440 meter persegi tersebut.
“Karena klien kami sudah dirugikan karena tidak bisa menikmati beberapa tahun ini. Klien kami dulu membeli tanah tersebut seluas 440 meter persegi, bukan 144 meter persegi,” tegasnya.
Baca Juga: Akses Jalan Gang di Kampung Pos Wetan Bandung Barat Ditutup Sepihak Ahli Waris
Pihaknya menandai aset kliennya di jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya sesuai dengan dokumen sertifikat. Prihadi mengungkapkan, bahwa berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 896/Desa Yudanegara, luas tanah tersebut adalah 440 meter persegi. Akan tetapi, ketika pengukuran asetnya tinggal seluas 144 meter persegi.
“Ternyata setelah melihat data di Badan Pertanahan Nasional, lahan yang hilang itu terbawa oleh jalan. Dokumen di PT KAI juga menguatkan, bahwa lahan itu memang diserobot jalan,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)