harapanrakyat.com – Imbas pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses evaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Baca Juga : DKP Jawa Barat Pastikan PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, evaluasi kerja sama dengan PT TRPN ini melibatkan Inspektorat dan BPKAD Jawa Barat.
“Kerja sama dengan PT-nya hanya terkait dengan areal. Kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah terus berlanjut atau putus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD,” kata Bey, Selasa (11/2/2025).
Bey menjelaskan, keberadaan pagar laut di Kabupaten Bekasi itu tidak termasuk dalam bagian kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan PT TRPN.
Pemprov hanya bekerja sama dengan PT TRPN mengenai pengelolaan lahan darat sekitar 5.700 meter persegi dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov.
“Pagar laut itu tidak termasuk dalam bagian kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan PT TRPN,” ujarnya.
Baca Juga : KKP Lanjutkan Investigasi dan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Sebelumnya, Kementerian KKP telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN. Hal itu karena terbukti melanggar dalam pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi.
PT TPRN juga sudah mengakui melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut. Pagar laut itu memiliki panjang 3 kilometer yang membentang Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)