harapanrakyat.com,- Hari ke-7 Operasi Keselamatan 2025 di Garut, Jawa Barat, Senin (17/2/2025), polisi telah melakukan teguran kepada 1.194 pelanggar lalu lintas. Data tersebut berdasarkan yang tercatat di Satuan Lalu Lintas Polres Garut, belum termasuk pelanggaran yang dikenakan E tilang atau ETLE.
Pelanggar didominasi pengemudi roda dua, seperti anak belum cukup umur, standarisasi penggunaan helm SNI, serta melawan arah dan penggunaan knalpot bising.
Dari 1.194 teguran, 94 pengendara diantaranya harus dikenakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melakukan pelanggaran berat. Sementara, 302 kasus diantaranya pengemudi roda dua yang menggunakan knalpot bising atau brong.
“Data yang tercatat pada sistem kami ada 1.194 teguran yang sudah kami lakukan kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas. Dari jumlah sebanyak itu, 94 kendaraan terjaring ETLE, dan memang mayoritas yang dilakukan teguran adalah pengemudi roda dua yang belum cukup umur,” kata Iptu Prio Sambodo, KBO Lantas Polres Garut, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Lagi, Polres Garut Amankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong, Auto Kena Tilang
Angka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2025 di Garut
Selama 7 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025, selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga mencatat angka kecelakaan 1 kasus. Serta pengendara motor yang tidak mengenakan helm sebanyak 333 orang.
Meski telah melakukan teguran, namun pelanggar kerap mengulangi kesalahan yang sama. Sehingga sebagian pengendara harus ditilang manual, terutama pengguna knalpot bising.
“Pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau bising mencapai 302 kendaraan. Data kecelakaan juga rendah, hanya 1 kasus dengan korban luka ringan,” tambahnya.
Angka pelanggaran ini masih akan terus bertambah, mengingat Operasi Keselamatan 2025 masih ada 7 hari kedepan. Sasarannya tetap mengutamakan teguran humanis kepada pelanggar.
Namun, apabila ada pengemudi yang bisa menyebabkan fatalitas tinggi, maka petugas akan melakukan tindakan tilang manual atau ETLE.
“ETLE itu kendaraan bersama pengemudi yang melanggar terekam kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik. Sementara untuk tilang manual, biasanya petugas berlakukan jika pelanggar yang terlihat kasat mata bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan,” jelas Prio Sambodo. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)