harapanrakyat.com,- Temuan narkoba jenis sabu senilai setengah miliar di Garut, Jawa Barat, membuat banyak pihak kaget. Bagaimana tidak, serbuk kristal haram itu dikemas ke dalam sebuah toples kue lebaran.
Bahkan, berat barang haram itu pun tak main-main, yakni mencapai setengah kilogram atau 500 gram. Pelakunya pun kini harus terancam pasal sadis, yaitu hukuman mati.
Jajaran Satres Narkoba Polres Garut yang berhasil membongkar sabu seharga setengah miliar rupiah dari tangan seorang pemuda tanggung berinisial KD, asal Sukawening, Garut. Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wanaraja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, awalnya pelaku KD menyangkal tengah menguasai bisnis haram tersebut. Namun setelah petugas mencurigai adanya bubuk kristal dalam toples kue lebaran dalam paper bag, akhirnya pelaku ini mau jujur, dan mengatakan yang sebenarnya.
Usep mengatakan, pelaku yang satu ini terbilang nekat, karena dengan barang bukti seberat itu, tentu hukumannya sangat berat, bahkan bisa kehilangan nyawanya sendiri atau hukuman mati.
Usep menjelaskan, bahwa anggotanya memerlukan waktu lama untuk bisa mengungkap pengedar bisnis haram yang cukup besar ini.
“Dengan berat 500 gram ini, kita pastikan hasil pemeriksaan lanjutan bahwa harga narkoba ini mencapai setengah miliar rupiah,” jelasnya.
Usep menambahkan, KD bekerja seorang diri, ia mendapat pasokan sabu dari kartel besar asal Bogor.
Sementara itu, distribusi dari sang kartel pun terbilang terang-terangan, karena paket pesanan setengah miliar itu diantarkan ke rumah kontrakan pelaku KD.
Kemudian, polisi kini masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok barang haram kepada KD. Karena itu, petugas masih memerlukan waktu cukup lama karena jaringan sabu antar kota ini kerap putus di tengah jalan.
“Ancaman hukuman menggunakan Undang – undang Narkotika pasal 112 junto pasal 114, maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)