harapanrakyat.com,- Serbuk haram jenis sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran, berhasil ditemukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat. Petugas pun menciduk satu orang pemilik narkoba yang merupakan pengedar.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti setengah kilogram atau senilai Rp 500 juta. Sepertinya, pengedar narkoba yang Polres Garut amankan tersebut, mengemas barang haram jenis sabu dalam toples kue lebaran, agar bisa mengelabui pemeriksaan aparat.
Sabu seberat 500 gram itu adalah milik salah seorang pria di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pria berinisial DK itu memiliki sabu seharga Rp 500 juta, berasal dari pemasok asal Bogor.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial DK, atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram. Jika diuangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Perang Berantas Pil Haram, Aparat dan Emak-emak di Garut Turun Tangan
Sementara hasil pemeriksaan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia pesan dari pemasok asal Bogor. Kemudian sabu seberat 500 gram tersebut diantarkan dengan cara manual, dan dikemas ke dalam toples kue lebaran.
“Hasil pemeriksaan, memang pelaku yang di Garut ini memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.
Penangkapan sabu senilai Rp 500 juta dari satu tangan pelaku di Garut, merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.
Polisi menjerat pelaku yang memiliki sabu dalam toples kue lebaran tersebut dengan Undang-undang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)