harapanrakyat.com – Terbukti memasang pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN.
Baca Juga : KKP Lanjutkan Investigasi dan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
PT TPRN juga sudah mengakui melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah memastikan PT TRPN akan membongkar pagar laut secara mandiri pada hari ini.
Pemulihan fungsi ruang laut di Bekasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021 dan perubahannya.
“DKP Jawa Barat dan stakeholder terkait ikut mengawasi proses pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi. Kami juga Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi,” kata Hermansyah, Selasa (11/2/2025).
Hermansyah menambahkan, saat ini KKP sudah menyegel pagar laut tersebut. Hal itu menjadi langkah penyegelan pagar laut sebagai cara pemerintah untuk menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Baca Juga : TNI, KKP dan Nelayan Kembali Bongkar Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang
Ia berharap, dengan pembongkaran pagar laut itu, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir. “Harapannya ke depan bisa mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai informasi, pagar laut di Kabupaten Bekasi memiliki panjang 3 kilometer yang membentang Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya. Pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)