Senin, Februari 10, 2025
BerandaBerita JabarDampak Travel Gelap, Pengusaha Angkutan Resmi di Garut Rugi Miliaran Rupiah per...

Dampak Travel Gelap, Pengusaha Angkutan Resmi di Garut Rugi Miliaran Rupiah per Bulan

harapanrakyat.com,- Dampak dengan maraknya travel ilegal, membuat pengusaha angkutan resmi di Garut, Jawa Barat, mengalami kerugian sampai miliaran rupiah per bulan. Sehingga jika pemerintah membiarkan travel gelap masih berkeliaran, maka bisa meruntuhkan ekonomi para pengusaha angkutan dalam maupun kota maupun luar kota.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut mencatat, perusahaan angkutan resmi di Garut mengalami kerugian 40 persen per bulan dampak adanya travel gelap. Data 40 persen itu mencakup pendapatan perusahaan, maupun perorangan yang memiliki angkutan umum bertrayek resmi. Seperti bus antar kota maupun elf, dan angkutan umum dalam kota.

Hitung-hitungan Kerugian Pengusaha Angkutan Resmi Menurut Organda

Ketua Organda Garut, Yudi Nurcahyadi menghitung, per bulan para perusahaan maupun perorangan yang memiliki trayek resmi angkutan umum bisa kehilangan pendapatan Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar. Kerugian tersebut cukup besar, jika trayek Garut-Jakarta dikalikan 1.000 orang per bulan kali Rp 150 ribu, sudah Rp 1,5 miliar.

“Itu dari 1 trayek. Belum lagi jurusan Garut-Bandung, Garut-Bekasi, Garut-Bogor dan kota tujuan lainnya. Itu baru satu arah, belum dua arah ya,” ungkap Yudi, Senin (10/2/2025).

Lanjutnya menambahkan, bahwa para pengusaha angkutan resmi yang dirugikan banyak. Seperti pengusaha elf, pengusaha angkutan umum dalam kota, pengusaha angkutan bus AKDP dan AKAP.

“Sehingga menurut saya, para pengusaha ini bisa mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar per bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Organda Apresiasi Tindakan Tegas Polres Garut akan Babat Travel Gelap

Pihaknya juga membandingkan dari sisi kehematan biaya. Jika penumpang yang memiliki menggunakan angkutan resmi seperti bus AKAP atau AKDP, untuk jurusan Garut-Jakarta yang biasa berangkat dari Terminal Guntur menuju Lebak Bulus atau Cililitan hanya Rp 75 ribu/orang. Sedangkan apabila memakai jasa travel gelap, maka bisa dikenakan tarif Rp 200 per orang.

Kemudian jika penumpang harus terkoneksi menggunakan angkutan dalam kota, maka selisih tarif masih tetap lebih mahal travel gelap.

“Jadi, kalau memang pelayanan harus koneksi ke angkutan umum dalam kota, masih tetap murah angkutan umum darat resmi,” jelasnya.

Organda Garut Tak Membantah Adanya Pengusaha Resmi yang Main 2 Kaki dengan Bisnis Travel Gelap

Yudi juga tidak menutupi adanya pengusaha resmi angkutan umum yang bermain 2 kali dengan membuka bisnis travel ilegal.

Ia menduga, bahwa oknum pengusaha yang melakukan bisnis mencabang, tujuannya agar pendapatan usahanya melesat. Sehingga cara apapun termasuk membuka bisnis travel gelap tak dihiraukan, meski melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. 

Pihaknya mendapat informasi adanya pengusaha angkutan umum resmi yang ikut bisnis di travel gelap, sekitar seminggu kemarin. Informasi tersebut terus dilaporkan oleh pengurus-pengurus elf terutama di wilayah selatan.

“Ternyata di daerah Pasirwangi juga ada katanya. Ini sudah mendapatkan informasi pengusaha angkutan resmi, yang merangkap travel gelap itu,” jelasnya.

Saat ini, Organda Garut tengah mencatat dan merekap siapa saja pengusaha yang nakal dan nekat membuka usaha travel ilegal. Menurutnya, tindakan itu bisa berdampak buruk di lapangan. Terutama di jalan ketika pengemudi angkutan umum resmi akan berselisih dengan pengemudi travel gelap.

“Kita juga akan memanggil secepatnya. Terutama ini menjelang lebaran takutnya nanti ada konflik di lapangan ini. Kami sangat mengantisipasi dan akan berkoordinasi dengan Polres Garut, supaya menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca Juga: Travel Gelap di Pangandaran Makin Marak, Organda Minta Segera Ditindak

Selain itu, sambungnya, Organda juga dapat memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin trayek pengusaha angkutan resmi, apabila terbukti membuka bisnis travel gelap.  

“Tapi harus sesuai aturan yang berlaku. Kan di Undang-undang dan di Perda sudah jelas, poin apa saja ketika pemerintah berhak mencabut trayek apabila pengusaha angkutan umum melanggar poin tersebut, misalkan tidak mematuhi,” tutupnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Lolly akan Konferensi Pers

Lolly akan Konferensi Pers, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Ingin Sekolah Lagi

Perseteruan antara Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani sepertinya telah usai. Terbaru, Nikmir mengatakan bahwa Lolly akan konferensi pers. Pernyataan tersebut Nikmir katakan saat live...
Haram Pakai Gas Melon

Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya hukumnya haram pakai gas melon atau LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi, Pertalite. Dikutip dari laman...
Profil Meriam Bellina

Profil Meriam Bellina, Jadi Sorotan Pernah Kena Serangan Jantung

Profil Meriam Bellina yang kini tengah menjadi sorotan media akan kita bahas secara singkat berikut ini. Namanya kembali jadi perbincangan hangat setelah Meriam mengungkap...
Operasi Keselamatan 2025

Operasi Keselamatan 2025, Patuhi Hal ini agar Tidak Ditilang Polisi di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jabar, memulai Operasi Keselamatan 2025, Senin (10/2/2025). Apel tanda mulainya pelaksanaan operasi berlangsung di Lapangan Mapolres...
Bule Amerika

Bule Amerika yang Melakukan Penganiayaan Lansia Dilaporkan ke Polres Pangandaran

harapanrakyat.com - Keluarga korban penganiayaan bule Amerika di Kabupaten Pangandaran akhirnya membuat laporan ke Polres Pangandaran. Mereka menuntut keadilan atas peristiwa kecelakaan dan kemudian...
Saat Reses di Desa Kawasen, Nanang Permana Ajak Masyarakat Ciamis Giat Bertani

Saat Reses di Desa Kawasen, Nanang Permana Ajak Masyarakat Ciamis Giat Bertani

harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, H Nanang Permana MH, melaksanakan kegiatan Reses ke I tahun 2025 di Desa Kawasen Kecamatan Banjarsari, Senin (10/2/2025). Pada...