Jumat, Februari 28, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBuron 3 Minggu, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Pasutri

Buron 3 Minggu, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Pasutri

harapanrakyat.com,- Dua orang pelaku penganiaya pasutri (pasangan suami istri) di Jalan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (9/2/2025) lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga minggu pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan mereka terhadap Munir (64) dan istrinya.

Akibat penganiayaan kedua pelaku yang diduga geng motor itu, dua jari tangan Munir mengalami putus setelah dilempar batu oleh pelaku. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersangka pelaku penganiaya pasutri itu masing-masing berinisial AR (19) dan PH (19), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku penganiaya pasangan suami istri yang hendak ke Pasar Cikurubuk.

Baca Juga: Geng Motor Serang Pasutri di Tasikmalaya, Jari Korban Hancur Kena Gir

“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku yang aniaya Pak Munir hingga tangannya alami luka cukup serius. Sementara istrinya selamat, tidak terluka,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Herman menjelaskan, awal mula kejadian ketika dua orang tersangka pelaku penganiaya pasutri itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Lalu keduanya melakukan aksi penganiayaan saat korban sedang melintas di jalan tersebut.

“Korban melintas, tersangka sempat mepetkan kendaraanya ke korban, dan tersangka langsung mengeluarkan batu yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian memukulkan ke tangan korban,” jelas Herman.

“Saat itu tersangka memukul tangan kiri korban sebanyak tiga kali. Setelah tersangka melakukan kekerasan tersebut, sesudah itu kedua tersangka tancap gas kabur,” imbuhnya.

Kedua tersangka pelaku penganiayaan pasutri tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Thariq Halilintar umumkan jenis kelamin anak pertamanya

Thariq Halilintar Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama, Wajah Girangnya Jadi Sorotan!

harapanrakyat.com,- Setelah melangsungkan pengajian 4 bulanan kehamilan Aaliyah Massaid beberapa waktu lalu, kini Thariq Halilintar umumkan jenis kelamin anak pertamanya mereka melalui acara gender...
Vadel Badjideh merasa dikhianati Lolly

Vadel Badjideh Merasa Dikhianati Lolly: Saya Kecewa

harapanrakyat.com,- Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh mengaku merasa dikhianati oleh Lolly Mirzani sebab disebut telah mengubah kesaksiannya di polisi. Hal ini membuat TikTokers...
Maxime Bouttier Tampil Memukau

Hadiri Event Bergengsi YSL, Maxime Bouttier Tampil Memukau dan Berkelas

Maxime Bouttier tampil memukau saat menghadiri event bergengsi dari YSL Beauty. Tak ketinggalan ia juga menggandeng sang kekasih yaitu Luna Maya dalam event YSL...
Fuji dan Verrell Bramasta

Ramai Dijodohkan, Seberapa Banyak Harta Kekayaan Fuji dan Verrell Bramasta?

harapanrakyat.com,- Kehidupan asmara Fujianti Utami alias Fuji memang selalu menarik untuk dibahas. Adik Fadly Faisal ini tidak pernah sepi dari kelakuan warganet yang gemar...
Ilustrasi arti mimpi tentang kadal

Arti Mimpi tentang Kadal, Pertanda Baik atau Bahaya?

Pernahkah Anda mimpi tentang kadal dan bertanya-tanya adakah arti di balik mimpi tersebut? Apakah mimpi itu membawa pertanda baik atau justru peringatan akan bahaya?...
Viral Jemaah Umroh Asal Indonesia Bergaya Unik

Viral Jurnalis Palestina Abadikan Momen Jemaah Umroh Asal Indonesia Pakai Bros Bunga Matahari

Harapanrakyat.com – Sebuah video baru-baru ini viral di media sosial, lantaran menunjukkan rombongan jemaah umroh asal Indonesia bergaya unik dengan mengenakan aksesoris bros bunga...