harapanrakyat.com,- Dua orang pelaku penganiaya pasutri (pasangan suami istri) di Jalan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (9/2/2025) lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga minggu pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan mereka terhadap Munir (64) dan istrinya.
Akibat penganiayaan kedua pelaku yang diduga geng motor itu, dua jari tangan Munir mengalami putus setelah dilempar batu oleh pelaku. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersangka pelaku penganiaya pasutri itu masing-masing berinisial AR (19) dan PH (19), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku penganiaya pasangan suami istri yang hendak ke Pasar Cikurubuk.
Baca Juga: Geng Motor Serang Pasutri di Tasikmalaya, Jari Korban Hancur Kena Gir
“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku yang aniaya Pak Munir hingga tangannya alami luka cukup serius. Sementara istrinya selamat, tidak terluka,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Herman menjelaskan, awal mula kejadian ketika dua orang tersangka pelaku penganiaya pasutri itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Lalu keduanya melakukan aksi penganiayaan saat korban sedang melintas di jalan tersebut.
“Korban melintas, tersangka sempat mepetkan kendaraanya ke korban, dan tersangka langsung mengeluarkan batu yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian memukulkan ke tangan korban,” jelas Herman.
“Saat itu tersangka memukul tangan kiri korban sebanyak tiga kali. Setelah tersangka melakukan kekerasan tersebut, sesudah itu kedua tersangka tancap gas kabur,” imbuhnya.
Kedua tersangka pelaku penganiayaan pasutri tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)