harapanrakyat.com,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya memanggil anggota DPRD inisial N atas dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, UN (52) yang merupakan istri sah N, melaporkan suaminya pada 3 Januari 2025 ke BK.
Laporan UN terhadap suaminya tersebut, terkait dugaan pelanggaran etik membawa perempuan lain yang bukan istri sah ke dalam acara kedinasan ke Yogyakarta pada tahun 2023.
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Sutopo mengatakan, pada pemanggilan klarifikasi tersebut, pihak teradu sudah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi menjawab secara lisan. Dalam memberikan klarifikasi tersebut, ada beberapa aduan dari pihak pengadu yang terjawab dan tidak terjawab oleh teradu. Di antaranya soal membawa istri siri ke acara kedinasan.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Banjar Diduga Zina dengan Wanita Lain, Istri Sah Bakal Lapor Badan Kehormatan
“Tadi aduannya dibacakan. Setelah dibacakan, teradu diberi ruang waktu untuk menjawab secara lisan. Tapi semua itu memang ada yang terjawab dan tidak terjawab,” kata Sutopo kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Sementara dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Kota Banjar terkait aguan nikah siri, menurutnya, bahwa untuk nikah siri tidak melanggar. Pasalnya, ketentuan di dalam kode etik terkait hal tersebut tidak diatur dalam tatib.
Adapun terkait aduan N membawa istri siri ke acara kedinasan, Sutopo mengaku tak begitu mengetahui soal itu. Sebab, ia tidak mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, untuk mengetahui berkaitan hal tersebut, perlu klarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
“Secara aturan mungkin tidak boleh. Kalau melanggar atau tidak melanggar, itu harus diklarifikasi juga ya, karena memang jawaban nanti akan secara tertulis,” ujarnya.
N Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Banjar
Sementara itu, N membenarkan bahwa Badan Kehormatan DPRD memanggilnya terkait pengaduan oleh istri sahnya yakni UN.
Menurutnya, dalam pengaduan tersebut tidak ada masyarakat yang dirugikan sebagaimana yang diadukan oleh terlapor. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak bisa mendatangkan saksi untuk perkara tersebut.
Baca Juga: Diduga Zina dan Telantarkan Istri, Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi
Ia pun mengaku sudah memberikan klarifikasi secara lisan ke BK terkait aduan tersebut. Dan menyerahkan sepenuhnya proses yang sekarang ini sedang berjalan.
“Tadi sudah saya klarifikasi apa yang diadukan sama ibu UN, tapi baru secara lisan. Tertulisnya belum karena ini proses masih berjalan. Masalah benar dan tidaknya, biar nanti waktu yang akan menjawab,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)