Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita CiamisBejat, Dua Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis

Bejat, Dua Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis

harapanrakyat.com,- Seorang pria berusia 45 tahun berinisial WS warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega mencabuli dua anak tirinya. Akibatnya, ayah tiri yang melakukan dugaan pencabulan terhadap 2 korban tersebut, saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Ciamis. 

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan, awalnya pada tahun 2016, pelaku WS menikah dengan AH yang merupakan ibu kandung dari SNF (15) dan juga korban ON (22) yang menjadi korban. 

Baca Juga: Ini Tampang Wajah Pria Paruh Baya Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Ciamis 

Kemudian pelaku WS dan AH mengontrak rumah di kawasan Banjarsari bersama dengan dua anaknya. Selama mendidik kedua korban, WS mendidiknya dengan keras, sehingga korban merasa takut dan patuh. 

Pada tahun 2024, AH menghampiri korban ON. Pasalnya AH merasa curiga dengan korban, karena dekat dengan pelaku WS.

“ON pun menjelaskan, kalau sebelumnya korban memiliki hubungan pacaran dengan pelaku. Karena pelaku telah memberikan uang Rp 3 juta kepada korban,” ungkap Kapolres Ciamis sampaikan saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025). 

Anak Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis, Ini Modusnya

Lanjutnya menambahkan, selama kurang lebih 1 tahun, korban ON dan pelaku WS berpacaran. Dan pada tahun 2020, WS menyetubuhi korban kurang lebih sebanyak belasan kali, saat itu korban berusia 18 tahun. 

Setelah mengetahui korban ON telah disetubuhi, AH lalu memanggil SNF. Dan korban SNF pun mengaku pernah disetubuhi oleh WS puluhan kali di rumah kontrakannya.

“Karena pelaku mengancam kekerasan, dengan mengatakan akan membunuh korban,” tuturnya.

Kejadian ON dan SNF yang menjadi korban dugaan pencabulan ayah tiri, kata Kapolres Ciamis, dilakukan pelaku WS di rumah kontrakannya. Saat itu, situasi rumah sedang tidak ada siapa-siapa atau ibu kandung korban AH sedang tidur. 

“Jadi modusnya itu, pelaku WS menjanjikan kepada korban akan menyekolahkannya sampai perguruan tinggi. Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh korban, jika tidak mau melakukannya,” terangnya. 

Baca Juga: Polres Ciamis Amankan CK, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lanjut Kapolres Ciamis, ayah tiri korban yang melakukan dugaan pencabulan tersebut, dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016. UU tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku WS terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...
Pencemaran Nama Baik

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Ketua Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos ke Polres Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Jabar Amir Mahfud melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut atas tudingan di...
Jam buka Food court

Ini Jam Buka Food Court Alun-alun Ciamis yang Baru Diresmikan

harapanrakyat.com,- Food Court Alun-alun Ciamis telah resmi dibuka oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Senin (14/4/2025). DKUKMP Ciamis pun telah mengatur jam buka para pedagang...
Nelayan Rawa Cibeureum

Sudah Dua Tahun Nelayan Rawa Cibeureum di Purwadadi Ciamis Sepi Tangkapan Ikan

harapanrakyat.com,- Sudah hampir dua tahun nelayan Rawa Cibeureum, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sepi pendapatan tangkapan ikan. Padahal biasanya ikan di Rawa...