harapanrakyat.com – Dampak penyegelan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Jawa Barat, Pemkot Bandung memastikan tidak ada PHK bagi para karyawan di kebun binatang itu. Dari informasi, Kejati Jabar menyegel lahan wisata edukasi satwa itu setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga : Kunjungan Wisatawan ke Kebun Binatang Bandung Cenderung Menurun
Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, saat ini yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola Bandung Zoo. Sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasanya.
“Badan usahanya atau pengelolanya yang diganti. Kalau untuk karyawannya, masih yang lama. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan kebun binatang. Hal itu untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto menerangkan, penyegelan Bandung Zoo telah pihaknya lakukan pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Pihaknya memastikan, seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung, tetap dalam kondisi prima. Sama halnya dengan kondisi para karyawannya yang beraktivitas seperti biasa.
Kendati sudah ada penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasionalisasi kebun binatang tersebut. Hal tersebut, agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa.
Baca Juga : Industri Tekstil dan Garmen Sepi Orderan, Ribuan Buruh di Jawa Barat Kena PHK
Kejati Jabar juga mengusulkan agar ke depan, pengelola Bandung Zoo ini oleh pihak ketiga yang lebih kompeten. Mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka berinisial SR dan RBB dalam kasus dugaan penguasaan lahan kebun binatang secara ilegal. Kejati Jabar menduga para tersangka tidak pernah menyetorkan keuntungan pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)