harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Ujang Haeruman mengapresiasi sekolah yang sudah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita melihat di beberapa sekolah sudah ikut serta mensosialisasikan Perda KTR dan menerapkan aturan tersebut. Ini merupakan langkah yang positif,” katanya, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Komitmen Sekolah di Ciamis Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Ujang menyebutkan, sudah menjadi keharusan semua sekolah di Kabupaten Ciamis ikut mensosialisasikan Perda KTR. Termasuk juga sosialisasi sanksi kepada para pelanggar Perda KTR.
“Sesuai Perda untuk para pelanggar itu dalam Pasal 27, Pasal 8, 21, 25, 26, serta Pasal 23, 24, dan 32, dengan sanksi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000,” tegasnya.
Ujang menyampaikan, sosialisasi yang diterapkan di sekolah terkait Perda KTR bisa memberikan pemahaman bagi para siswa mengenai bahaya merokok .
“Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya untuk tenaga pendidik. Namun juga untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya merokok dari mulai penyakit jantung, kanker, paru-paru. Rokok juga merusak organ-organ vital dan kualitas hidup,” katanya.
Menurut Ujang, sekolah yang sudah memasang spanduk sosialisasi Perda KTR bisa menjadi contoh untuk sekolah lainnya.
Baca Juga: Amanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok
“Dengan sudah banyaknya sekolah memasang spanduk sosialisasi Perda KTR bisa menjadi contoh untuk sekolah lainnya di kabupaten Ciamis. Perda KTR ini harus kita patuhi sebagai produk undang-undang,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)