Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TerbaruAgnez Mo Buka Suara Soal Tuntutan Hak Cipta Rp1,5 Miliar

Agnez Mo Buka Suara Soal Tuntutan Hak Cipta Rp1,5 Miliar

Agnez Mo buka suara menanggapi tuntutan hak cipta yang menimpanya. Kisruh mengenai tuntutan hak cipta senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan Agnez Mo masih menjadi sorotan publik. 

Baca Juga: Razman Curiga Nikita Mirzani Belum Akur dengan Lolly, Tantang Post Foto Berdua!

Penyanyi berbakat ini dituntut oleh Ari Bias karena diduga melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser yang digelarnya pada tahun 2023. Setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Agnez Mo bersalah, banyak pihak yang ikut memberikan pendapat mengenai kasus ini.

Agnez Mo Buka Suara Melalui Media Sosial

Di tengah polemik ini, Agnez Mo akhirnya buka suara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan kutipan yang berbunyi, “The Narcissist is the king of entitlement.” 

Unggahan tersebut memang tidak secara eksplisit menyinggung kasus yang sedang ia hadapi. Kendati demikian, banyak pihak yang mengaitkan pernyataan tersebut dengan tuntutan hukum yang ia hadapi.

Unggahan ini memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen. Sebagian mendukung Agnez Mo dan menganggap kasus ini sebagai kesalahpahaman terkait regulasi hak cipta. 

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hak pencipta lagu memang harus kita hargai dan hormati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus Hak Cipta

Kasus ini berawal dari tiga konser yang Agnez Mo gelar di tiga kota berbeda, yaitu di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H-Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023). Ari Bias, selaku pencipta lagu “Bilang Saja,” mengajukan tuntutan karena Agnez Mo membawakan lagunya tanpa izin resmi.

Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar Rp500 juta untuk setiap kali lagu tersebut ia nyanyikan. Sehingga total denda yang harus Agnez bayarkan mencapai Rp1,5 miliar. Keputusan ini berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta yang melindungi hak eksklusif pencipta lagu.

Baca Juga: Ariel Tatum Ungkap Kesedihan Film A Business Proposal Terancam Diboikot: Mereka Nggak Mau Nonton

Tanggapan dari Para Musisi

Kasus yang menimpa Agnez Mo ini juga mengundang reaksi dari berbagai musisi Indonesia. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Piyu Padi Reborn, yang menegaskan bahwa pencipta lagu berhak atas royalti dan penghargaan atas karyanya. Menurutnya, tuntutan yang Ari Bias ajukan tidak berlebihan karena hak cipta adalah hal fundamental dalam industri musik.

Selain Piyu, Melly Goeslaw juga turut menanggapi putusan pengadilan. Melly mempertanyakan dasar keputusan hakim yang membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi, bukan kepada promotor atau penyelenggara acara. 

Menurutnya, pemahaman yang salah mengenai aturan ini bisa berdampak buruk terhadap ekosistem musik di Indonesia.

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri musik Indonesia. Banyak musisi yang kini mulai lebih berhati-hati dalam membawakan lagu yang bukan ciptaannya sendiri. Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan hak cipta dan bagaimana sistem pembayaran royalti seharusnya dilakukan.

Sementara itu, Agnez Mo tetap fokus pada kariernya meskipun tengah menghadapi permasalahan hukum ini. Apakah kasus ini akan berujung pada mediasi atau berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, masih menjadi pertanyaan besar. 

Baca Juga: Venna Melinda Respon Perjodohan Verrell Fuji, Siap Dukung Sang Putra

Namun yang pasti, Agnez Mo buka suara melalui media sosialnya sebagai bentuk respons atas kontroversi ini. Dengan adanya kasus ini, diharapkan para penyanyi dan penyelenggara acara lebih memahami pentingnya izin resmi sebelum membawakan lagu milik orang lain. Hak cipta bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya seni dan penciptanya. (R10/HR-Online)

Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...
Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...
Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

Pegawai Kemenhan Gadungan Tipu Wanita Warga Kota Banjar, Korban Janji Dinikahi

harapanrakyat.com,- Perempuan inisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang AD (37) warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku lakukan. AD...
Vasektomi jadi syarat bansos di Jabar

Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jabar, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Paksaan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menanggapi berbagai kritik yang muncul terhadap usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Ia menyampaikan usulan...