harapanrakyat.com,- Diduga jadi tempat transaksi penjualan obat haram di Garut, Jawa Barat, sejumlah warung remang yang berada di Jalan Raya Banyuresmi, dibongkar paksa oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Senin (20/1/2025).
Pembongkaran warung tersebut dilakukan dengan dasar laporan warga atas dugaan sebagai fasilitas transaksi obat haram atau pil koplo.
Warung remang yang dibongkar paksa oleh aparat gabungan itu berada di Jalan Banyuresmi, tepat di wilayah Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi.
Baca Juga: Emak-emak di Garut Serang Tempat Jualan Obat Haram, Kedai Sarang Transaksi Dihancurkan
Seluruh bangunan semi permanen itu dirobohkan. Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan sisa barang bukti berupa pil haram berbagai merek yang ada di dalam salah satu warung.
“Saat ini kita bersama-sama merobohkan bangunan warung remang-remang yang menjadi tempat transaksi obat haram. Di tempat tersebut ditemukan barang-barang bekas seperti catatan,” kata AKP Usep, Kapolsek Banyuresmi, Senin (20/1/2025).
Hindari Amuk Warga, Tempat Transaksi Penjualan Obat Haram di Garut Dibongkar
Petugas merobohkan warung remang tersebut untuk menghindari sweeping ormas atau amukan warga yang keberatan dengan adanya tempat penjualan obat haram.
Pihak kepolisian juga akan melakukan musyawarah dengan masyarakat sekitar. Terutama pemilik tempat agar ikut mencegah peredaran obat haram, sekaligus mencegah transaksi narkoba.
“Kenapa demikian dilakukan, supaya ormas tidak melakukan sweeping, dan kejadian transaksi penjualan barang haram tersebut tidak terulang di sini. Makanya kita robohkan. Kami mengimbau dan musyawarah di desa akan diarahkan supaya jangan menjadi fasilitas. Tapi justru harus menjadi pencegah,” ujarnya.
Baca Juga: Gerebek Rumah Pengedar Obat Haram di Garut, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil Oleng
Peredaran pil koplo atau obat haram di Garut memang sudah sangat memprihatinkan. Para pengedar menyasar konsumen anak di bawah umur, termasuk pelajar untuk menjadi pecandu obat haram.
Perlu peran serta seluruh pihak untuk menanggulangi peredaran obat haram tersebut, karena bisa merusak generasi bangsa. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)