Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarUMK Diberlakukan, Disnaker Kota Banjar Ingatkan Pengusaha Taat Aturan Upah Minimum

UMK Diberlakukan, Disnaker Kota Banjar Ingatkan Pengusaha Taat Aturan Upah Minimum

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan telah membuat surat edaran tentang pelaksanaan Upah minimum kota (UMK) tahun 2025 yang sudah mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari ini.

Diketahui upah minimum kota (UMK) untuk Kota Banjar tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2.204.754 atau naik 6,5 persen dibandingkan upah minimum tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran terkait pelaksanaan UMK tahun 2025 kepada perusahan.

Pihaknya mengingatkan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran UMK sebesar Rp 2.204.754 sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025.

“Surat edaran sudah kami sosialisasikan. Upah minimum kota mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari ini,” kata Dewi Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Berlaku Tahun 2025, UMK Kota Banjar Masih yang Terkecil di Jabar

Lanjutnya menyebut dalam pelaksanaan UMK tahun 2025 tersebut harus mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2023. Tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota yang telah ditetapkan.

Pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Kemudian upah minimum kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari besaran upah minimum kota yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Adapun sanksinya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

“Surat edaran sudah Kami sosialisasi sejak 23 Desember 2024. Kami harap pengusaha melaksanakan surat edaran sebagaimana mestinya,” pungkas Dewi. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong 5-0

Hasil tim badminton Indonesia di ajang Asia Mixed Team 2025 hari pertama sangat memuaskan. Mereka berhasil menyapu bersih saat melawan Hong Kong, di Qingdao...
HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

Pada tahun 2025, ZTE kembali meluncurkan smartphone yang sangat dinanti-nanti oleh para penggemar teknologi, yaitu ZTE Blade V70 Max. HP ZTE ini membawa spesifikasi...
Profil Shenina Cinnamon

Profil Shenina Cinnamon, Baru Menikah dengan Angga Yunanda

Profil Shenina Cinnamon yang telah menjadi istri sah aktor Angga Yunanda akan kita bahas berikut ini. Pasangan kekasih ini sendiri telah melangsungkan pernikahan secara...
Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

harapanrakyat.com,- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa Polri memiliki peran strategis dalam mengawasi serapan gabah guna mendukung swasembada pangan. Oleh karena itu,...
Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas tiga program strategis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Dukungan terhadap program tersebut, Prabowo sampaikan dalam pembukaan Kongres...
SPPT PBB-P2 2025 Ciamis

Maksimalkan PAD, Bapenda Ciamis Cetak 1,36 Juta SPPT PBB-P2 2025

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Selasa (11/2/2025).  Hal ini...