harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan telah membuat surat edaran tentang pelaksanaan Upah minimum kota (UMK) tahun 2025 yang sudah mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari ini.
Diketahui upah minimum kota (UMK) untuk Kota Banjar tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2.204.754 atau naik 6,5 persen dibandingkan upah minimum tahun 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran terkait pelaksanaan UMK tahun 2025 kepada perusahan.
Pihaknya mengingatkan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran UMK sebesar Rp 2.204.754 sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025.
“Surat edaran sudah kami sosialisasikan. Upah minimum kota mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari ini,” kata Dewi Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Berlaku Tahun 2025, UMK Kota Banjar Masih yang Terkecil di Jabar
Lanjutnya menyebut dalam pelaksanaan UMK tahun 2025 tersebut harus mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2023. Tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota yang telah ditetapkan.
Pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Kemudian upah minimum kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari besaran upah minimum kota yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Adapun sanksinya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
“Surat edaran sudah Kami sosialisasi sejak 23 Desember 2024. Kami harap pengusaha melaksanakan surat edaran sebagaimana mestinya,” pungkas Dewi. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)