harapanrakyat.com,- DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jawa Barat, meminta angkutan travel gelap di Kabupaten Pangandaran untuk ditindak. Hal tersebut setelah banyak pengusaha angkutan yang merasa dirugikan, dengan dugaan keberadaan travel gelap.
Baca Juga: Ratusan Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Tuntut Aparat Tertibkan Travel Gelap
Ketua DPD Organda Jabar, Dida Suprinda mengatakan, bahwa travel gelap ini jelas tidak berizin dan mereka memakai plat berwarna hitam. Padahal, mobil berplat hitam sudah jelas adalah kendaraan pribadi, sehingga tidak bisa untuk angkutan.
“Kalau angkutan yang legal jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya saat menghadiri Muscab Organda Kabupaten Pangandaran Senin (20/1/2025).
Sehingga menurutnya, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap para pemilik travel gelap. Sebab travel gelap ini jelas merugikan pengusaha angkutan yang legal.
Selain itu, katanya, pihak kepolisian di acara Muscab Organda Kabupaten Pangandaran, akan melakukan tahap sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan pemilik travel gelap.
“Namun kami berharap untuk secepatnya ada penindakan,” ujarnya.
Sebab, sambungnya, masalah travel gelap ini sudah berlarut-larut dan tetap ada selama bertahun-tahun. Bisa juga, kata Didi, para pemilik kendaraan travel gelap ini dibina oleh pihak Organda untuk menjadi angkutan umum. Tapi, hanya sebatas jadi feeder.
Baca Juga: Banyak Travel Ilegal di Garut, Polisi Mulai Babat ke Sejumlah Wilayah
Ia menjelaskan, fungsi feeder sendiri adalah menjadi transportasi yang mengangkut penumpang di area lokal, untuk disalurkan ke angkutan trayek tertentu.
“Dari daerah itu sendiri ke terminal-terminal jangan keluar, karena banyak angkutan travel gelap kecelakaan. Salah satu penyebab kecelakaan, karena melebihi daya angkut yang biasanya 6 orang malah isinya 10 orang,” pungkasnya. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)