harapanrakyat.com,- Empat terdakwa anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan hingga korbannya Mohamad Taofik alami luka bacok di punggung, divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Berjalannya persidangan di ruangan sidang khusus anak berlangsung tertutup. Selain mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, juga disaksikan ratusan anggota Tarung Derajat, lantaran korban pembacokan merupakan rekan mereka.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Khoiruman Pandu mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap 4 terdakwa anak, karena terbukti melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dengan luka berat. Sebagai dakwaan primer penuntut umum.
“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan. Keempat terdakwa anak di bawah umur itu akan ditahan di lembaga khusus pembinaan anak di LPKA Bandung,” terangnya, Kamis (23/1/2025).
Karena, lanjut Khoiruman Pandu, kalau di tahan di Tasikmalaya belum ada sarana prasarana sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemudian, menetapkan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan para terdakwa anak tersebut berada dalam tahanan.
“Sedangkan untuk barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, karena masih ada perkara satu orang dewasa yang masih dalam tahapan pra peradilan. Nanti kita lihat pra peradilannya seperti apa, apakah ditangguhkan. Itu kewenangan hakim tunggal,” pungkas Khoiruman Pandu. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)