harapanrakyat.com,- Empat orang terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembacokan seorang warga yang merupakan anggota Tarung Derajat Kota Tasikmalaya mendapatkan hukuman 1,8 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tersebut terhadap 4 terdakwa anak di bawah umur yang merupakan berandalan bermotor.
Windi Harisandi, Kuasa Hukum Korban mengatakan, vonisan ini menyudahi polemik yang terjadi di luar, polemik salah tangkap, polemik tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu semua sudah diakhiri dengan vonis bersalah.
“Karena dengan vonis bersalah, itu membuktikan bahwa bukti, saksi sudah terpenuhi. Jadi tidak ada salah tangkap. Kalau salah tangkap, otomatis tidak akan terbukti secara hukum,” ungkapnya saat di Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/1/2025).
Windi menambahkan, dengan adanya vonis itu terbukti, minimal dua alat bukti itu, sudah terpenuhi. Sebab, orang tidak boleh mendapatkan hukuman kalau tidak ada 2 alat bukti minimal. Jadi dengan putusan bersalah itu sudah jelas terbukti.
Pihaknya pun mengucapkan terimakasih terhadap Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian. Sebab, aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya tidak bisa bisa mendapatkan intervensi dari siapapun, termasuk oleh Komisi III DPR RI.
Walaupun Komisi III DPR RI minta rekomendasi penangguhan penahanan terhadap 4 terdakwa, tetapi putusan berjalan secara aturan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Tarung Derajat Kota Tasikmalaya Noves Narayana menambahkan, secara manusiawi pihaknya merasa puas dengan vonis 1,8 tahun tersebut.
Meskipun, kata Noves, waktu 1,8 tahun ini bukan waktu yang sebentar, manakala badan terkurung, tetapi hati markayangan.
Noves menegaskan, terkhusus buat para berandalan bermotor lain, jadikanlah ini pelajaran, karena suatu saat bisa menimpa siapa saja.
“Hindari miras, hindari obat terlarang, hindari so jagoan dan bacok-bacok warga. Kalau ingin berkelahi, masuk Tarung Derajat. Kita bisa fight sampai mati tidak akan kena hukum. Jangan merusak diri kalian, keluarga kalian, sayangi orang tua, guru dan diri kalian,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)