Selebritis kontroversial Nikita Mirzani kembali tersangkut kasus. Ia mendapat panggilan resmi dari kepolisian atas kasus dugaan sumpah palsu. Untuk kasus ini, Nikita bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Menariknya, laporan atas Nikita Mirzani rupanya dibuat oleh selebgram Isa Zega. Ia sudah melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2023.
Meski sudah dua tahun, namun laporan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan. Hingga akhirnya masuk ke dalam tahap klarifikasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Razman Terkait Dugaan Penculikan Laura Meizani
Mengenai proses pemanggilan terhadap Nikita Mirzani, untuk klarifikasi dikonfirmasi langsung oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Nikita Mirzani Terancam Pasal Berlapis
Nurma Dewi mengatakan bahwa Nikita Mirzani mendapat panggilan perdana dari penyidik pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
“Iya betul, dari penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan pada tanggal 6 Januari 2025 kepada NM untuk dimintai keterangannya pada 8 Januari 2025, jam 13.30 WIB,” ujar Nurma Dewi di kantornya pada Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, Isa Zega melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis. Pasal pertama yaitu Pasal 240 KUHP mengenai hinaan, baik secara lisan maupun tulisan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara.
Pasal tersebut mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, atau denda hingga kategori II.
Sedangkan pasal berikutnya adalah Pasal 242 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan. Pelanggaran atas pasal ini terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Mengaku Alami Penganiayaan, Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani
Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Isa Zega pada tanggal 8 Februari 2023, dan merujuk pada pasal berlapis karena terkait dua pasal berbeda.
“Terkait laporan dari inisial IZ, NM ini dilaporkan atas kasus dugaan sumpah palsu dengan Pasal 240 serta Pasal 242 KUHP. Kejadian ini berlangsung tanggal 8 Februari 2023. Jadi ini sebenarnya kasus lama,” ungkap Nurma Dewi. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)